Penyabungan (14/7), Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan melaksanakan Lelang Non Eksekusi
Wajib berupa Barang Habis Pakai eks. Pemilihan Umum di Kantor Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Mandailing Natal. Lelang dimulai pada jam 11.30 yang
dilaksanakan secara online melalui aplikasi E-Auction di website
www.lelang.go.id dengan sistem penawaran lelang closed bidding. Lelang online
ini dipandu oleh Pejabat Lelang KPKNL Padangsidimpuan, Syahrul Sihombing yang
didampingi asisten pejabat lelang, Hamas Palestin.
Pelaksanaan lelang yang diikuti oleh 2
(dua) orang peserta lelang tersebut dihadiri oleh Sekretaris KPU Mandailing, Natal Sayur Nasution dan didampingi oleh Rapiah Staff Subbagian Umum Keuangan
Umum dan Logistik sekaligus Pejabat Penjual.
Barang yang dijual dalam pelaksanaan
lelang berupa satu paket barang habis pakai eks pemilihan umum dengan rincian
Kotak Suara Berbahan Kardus Pemilu Tahun 2019 sebanyak kurang lebih 13.901 Kg,
Bilik Suara Berbahan Kardus Pemilu Tahun 2019 kurang lebih 2.809 Kg, Surat
Suara Pemilihan Anggota DPR Tahun 2019 sebanyak kurang lebih 12.110 Kg, Surat
Suara Pemilihan Anggota DPD Tahun 2019 sebanyak kurang lebih 6.043 Kg, Surat
Suara Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Tahun 2019 sebanyak kurang lebih 12.102
Kg, Surat Suara Pemilihan Anggota DRPD Kabupaten/Kota Tahun 2019 sebanyak
kurang lebih 12.310 Kg, Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2019 sebanyak kurang lebih 1.115 Kg, Surat Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 sebanyak kurang lebih 1.107 Kg, yang
kesemuanya nilai limitnya Rp. 32.188.755,-. Peserta lelang yang mendaftar ada
sebanyak 4 (empat) orang. Keempat peserta ini melakukan penawaran secara online
setelah ditetapkan peserta lelang oleh Pejabat Lelang sebelum jam 11.30 WIB
tanggal 14 Juli 2020. Dari keempat peserta penawar tertinggi ditetapkan sebagai
pemenang lelang oleh pejabat lelang.
Barang lelang tersebut terjual seharga
Rp. 118.789.987,00 atau sekitar 369% dari harga limit. Dalam sambutannnya
Sekretaris KPU Mandailing Natal menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan lelang
tersebut karena dengan lelang secara online ini menjadi jauh lebih muda,
efisien dan efektif dibanding lelang
yang dilakukan secara manual (konvensional) baik dari sisi penjual, peserta
lelang, dan juga pejabat lelang itu sendiri.
(Teks/Foto: Seksi HI)