Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lelang Barang Habis Pakai Eks Pemilu Tahun 2019-2024 pada KPU Mandailing Natal
Andika Putra Bharata
Senin, 20 Juli 2020   |   491 kali

Penyabungan (14/7), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib berupa Barang Habis Pakai eks. Pemilihan Umum di Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal. Lelang dimulai pada jam 11.30 yang dilaksanakan secara online melalui aplikasi E-Auction di website www.lelang.go.id dengan sistem penawaran lelang closed bidding. Lelang online ini dipandu oleh Pejabat Lelang KPKNL Padangsidimpuan, Syahrul Sihombing yang didampingi asisten pejabat lelang, Hamas Palestin.

Pelaksanaan lelang yang diikuti oleh 2 (dua) orang peserta lelang tersebut dihadiri oleh Sekretaris KPU Mandailing, Natal Sayur Nasution dan didampingi oleh Rapiah Staff Subbagian Umum Keuangan Umum dan Logistik sekaligus Pejabat Penjual.

Barang yang dijual dalam pelaksanaan lelang berupa satu paket barang habis pakai eks pemilihan umum dengan rincian Kotak Suara Berbahan Kardus Pemilu Tahun 2019 sebanyak kurang lebih 13.901 Kg, Bilik Suara Berbahan Kardus Pemilu Tahun 2019 kurang lebih 2.809 Kg, Surat Suara Pemilihan Anggota DPR Tahun 2019 sebanyak kurang lebih 12.110 Kg, Surat Suara Pemilihan Anggota DPD Tahun 2019 sebanyak kurang lebih 6.043 Kg, Surat Suara Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Tahun 2019 sebanyak kurang lebih 12.102 Kg, Surat Suara Pemilihan Anggota DRPD Kabupaten/Kota Tahun 2019 sebanyak kurang lebih 12.310 Kg, Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 sebanyak kurang lebih 1.115 Kg, Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 sebanyak kurang lebih 1.107 Kg, yang kesemuanya nilai limitnya Rp. 32.188.755,-. Peserta lelang yang mendaftar ada sebanyak 4 (empat) orang. Keempat peserta ini melakukan penawaran secara online setelah ditetapkan peserta lelang oleh Pejabat Lelang sebelum jam 11.30 WIB tanggal 14 Juli 2020. Dari keempat peserta penawar tertinggi ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh pejabat lelang.

Barang lelang tersebut terjual seharga Rp. 118.789.987,00 atau sekitar 369% dari harga limit. Dalam sambutannnya Sekretaris KPU Mandailing Natal menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan lelang tersebut karena dengan lelang secara online ini menjadi jauh lebih muda, efisien  dan efektif dibanding lelang yang dilakukan secara manual (konvensional) baik dari sisi penjual, peserta lelang, dan juga pejabat lelang itu sendiri.

 

(Teks/Foto: Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini