Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padangsidimpuan Selenggarakan Sosialisai dan Bimtek Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Terhadap Revaluasi BMN Tahun 2017-2018
Ayu S Theresia Sitorus
Kamis, 28 Februari 2019   |   443 kali

Padangsidimpuan – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan mengadakan Sosialisasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pelaksanaan Revaluasi BMN TA 2017-2018 di Lingkup Satker KPKNL Padangsidimpuan. Acara dilaksanakan di Aula KPKNL Padangsidimpuan dan dilaksanakan selama 3 hari yaitu hari Senin- Rabu, 25-27 Februari 2019, dengan mengundang seluruh Satker di lingkup wilayah kerja KPKNL Padangsidimpuan yang menjadi target Revaluasi BMN tahun 2017-2018.


Acara hari pertama dibuka oleh Kepala KPKNL Padangsidimpuan, Haryanto, dan didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Ika Dany Sitepu, dan Kepala Seksi Penilaian, Yunaldi Idris. Dalam sambutannya, Haryanto menyampaikan bahwa latar belakang dilakukan sosialisasi adalah hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Revaluasi BMN pada tahun 2017-2018 yang memberikan simpulan bahwa Revaluasi BMN 2017-2018 masih terdapat beberapa permasalahan sehingga hasil Revaluasi BMN belum dapat diterima untuk disajikan di LKPP tahun 2018. Terhadap hasil tersebut, BPK RI memberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan terhadap Revaluasi BMN yang sudah dilakukan. Menutup sambutannya, Haryanto berharap agar para satker dan KPKNL dalam melaksanakan Revaluasi Ulang BMN dapat saling berkoordinasi  dan tidak tergesa-gesa namun harus tepat waktu supaya mendapatkan hasil yang sempurna dan hasilnya bisa disajikan dengan baik di LKPP 2019.


Sosialisasi dilaksanakan selama 3 hari dengan membagi 205 satker yang diundang menjadi 3 bagian berdasarkan Kementerian/Lembaga yaitu hari pertama dihadiri oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, BNN, dan RII. Hari kedua hanya satu yaitu Kementerian Agama. Hari terakhir yaitu hari rabu dihadiri oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, BPS, BMKG, dan KPU.


Kegiatan sosialisasi dibagi menjadi dua bagian yaitu penjelasan latar belakang dilakukannya kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian Form Pendataan (rekomendasi BPK). Kegiatan pertama adalah latar belakang yaitu tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Revaluasi BMN yang sudah dilakukan pada tahun 2017-2018 yang tidak dapat diterima karena terdapat beberapa permasalahan. BPK RI memberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan yaitu proses Inventarisasi dan Penilaian yang dilakukan dengan prioritas pelaksanaannya dimulai dengan BMN yang menjadi temuan BPK dalam hal ini temuan BPK di KPKNL Padangsidimpuan ada 73 NUP, kemudian dilanjutkan dengan BMN selain temuan BPK yang nilainya signifikan, dan seluruh obyek Revaluasi BMN.

Acara dilanjutkan dengan pengisian Form Pendataan (rekomendasi BPK) yang dipandu oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Padangsidimpuan dan tim dan sesi tanya jawab. Satker diharapkan dalam mengisi Form Pendataan harus sesuai dengan prosedur, detail, sesuai dengan kondisi yang sebenarnya serta sumber yang jelas yaitu KIB. KIB yang dipakai harus sesuai antara dokumen dan kondisi yang sebenarnya dilapangan sehingga tidak ada lagi kesalahan yang menjadi temuan BPK dan Revaluasi BMN menjadi tuntas dan dapat disajikan di LKPP 2019. (Penulis/Fotografer: Seksi HI) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini