Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Peran KPKNL Dalam Permasalahan Hukum Pelaksanaan Lelang
Oude Putera Silalahi
Jum'at, 22 Desember 2017   |   438 kali

Padangsidimpuan - KPKNL Padangsidimpuan memenuhi panggilan persidangan pada Kamis (21/12/2017) di salah satu Pengadilan Negeri pada wilayah kerjanya. Persidangan ini merupakan rangkaian proses beracara di persidangan dikarenakan adanya gugatan terkait pelaksanaan lelang KPKNL Padangsidimpuan.

Diinformasikan bahwa lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Padangsidimpuan merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan sehingga menjadi satu dari beberapa tugas dan fungsi pokok. Dalam melaksanakan lelang, KPKNL sangat mensyaratkan aspek legalitas formal subjek dan objek lelang yang diatur dalam peraturan tentang lelang mulai dari tahapan pra lelang, pelaksanaan lelang dan pasca lelang.

Hal ini tidak lain merupakan implementasi asas tertib hukum, tertib administrasi dan tertib fisik yang memang menjadi concern utama KPKNL Padangsidimpuan dalam melaksanakan setiap tugas sehingga setiap tugas yang dilaksanakan termasuk lelang, dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan dengan sempurna di muka persidangan. Hal ini juga merupakan upaya preventif yang kami lakukan untuk melindungi hak pembeli/pemenang lelang yang beritikad baik.

Sebagai informasi, setiap perkara yang ditangani KPKNL Padangsidimpuan sampai saat ini selalu berhasil dimenangkan. Hal ini tidak terlepas dari pelaksanaan lelang yang berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan dengan sempurna. Menjadi penting bagi kami untuk menjaga kepercayaan publik bahwa lelang oleh KPKNL Padangsidimpuan adalah proses jual beli yang sah berdasarkan hukum sehingga masyarakat(pembeli lelang) tidak perlu khawatir. Mari kita bersama-sama membangun negeri melalui lelang.

(Berita/foto, seksi HI)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini