Padangsidimpuan - KPKNL Padangsidimpuan
memenuhi panggilan persidangan pada Kamis (21/12/2017) di salah satu Pengadilan
Negeri pada wilayah kerjanya. Persidangan ini merupakan
rangkaian proses beracara di persidangan dikarenakan adanya gugatan terkait
pelaksanaan lelang KPKNL Padangsidimpuan.
Diinformasikan bahwa
lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Padangsidimpuan merupakan amanat dari
peraturan perundang-undangan sehingga menjadi satu dari beberapa tugas dan
fungsi pokok. Dalam melaksanakan lelang, KPKNL sangat mensyaratkan aspek
legalitas formal subjek dan objek lelang yang diatur dalam peraturan tentang
lelang mulai dari tahapan pra lelang, pelaksanaan lelang dan pasca lelang.
Hal ini tidak lain
merupakan implementasi asas tertib hukum, tertib administrasi dan tertib fisik
yang memang menjadi concern utama KPKNL Padangsidimpuan dalam
melaksanakan setiap tugas sehingga setiap tugas yang dilaksanakan termasuk
lelang, dapat dipertanggungjawabkan dan dibuktikan dengan sempurna di muka
persidangan. Hal ini juga merupakan upaya preventif yang kami lakukan untuk
melindungi hak pembeli/pemenang lelang yang beritikad baik.
Sebagai informasi,
setiap perkara yang ditangani KPKNL Padangsidimpuan sampai saat ini selalu
berhasil dimenangkan. Hal ini tidak terlepas dari pelaksanaan lelang yang
berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku sehingga dapat
dipertanggungjawabkan dan dibuktikan dengan sempurna. Menjadi penting bagi kami
untuk menjaga kepercayaan publik bahwa lelang oleh KPKNL Padangsidimpuan adalah
proses jual beli yang sah berdasarkan hukum sehingga masyarakat(pembeli lelang)
tidak perlu khawatir. Mari kita bersama-sama membangun negeri melalui lelang.
(Berita/foto, seksi HI)