Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Perlukah UU PUPN Diperbaharui?
Andika Putra Bharata
Jum'at, 19 Oktober 2018   |   1983 kali

Sebagaimana diketahui, selama ini praktik pengurusan piutang negara diatur dalam UU Nomor 49/Prp/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (selanjutnya disebut dengan UU PUPN). Meskipun begitu, UU PUPN bisa dikatakan telah mati suri sejak tahun 2006 sebagai akibat dari perkembangan paradigma piutang negara yang muncul dalam praktik.


Perubahan Definisi Piutang

Sebelum adanya Putusan MK yang menganulir beberapa frasa dalam UU PUPN, Terminologi Piutang negara itu sendiri telah mengalami penyempitan makna seiring dengan diterbitkannya paket undang-undang mengenai Perbendaharaan Negara dan undang-undang mengenai Badan Usaha Milik Negara.

Semula piutang negara meliputi piutang pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta piutang badan-badan yang dikuasai negara baik secara langsung maupun tidak langsung (termasuk BUMN dan BUMD). Namun, kemudian pasca putusan MK Nomor 77 tahun 2012 yang menyatakan menghapus frasa ‘atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara’ dalam Pasal 8 UU PUPN karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, ruang lingkup piutang negara itu menyempit menjadi sebatas piutang pemerintah pusat saja.

 

Perbedaan Terminologi Istilah

Perbedaan istilah ini pada dasarnya hanya bersifat penyempurnaan formal semata, sementara secara material maksud dari istilah-istilah tersebut tidak mengalami perubahan. UU PUPN menggunakan terminologi penanggung hutang, hutang, dsb. Urgensi dari pentingnya perubahan istilah ini lebih dipengaruhi oleh masalah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).


Organisasi PUPN

Selama ini pengurusan piutang negara dilakukan oleh Pantia Urusan Piutang Negara (PUPN) dengan dasar UU Nomor 49/Prp/1960. PUPN Merupakan lembaga interdepartemental yang terdiri atas Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan juga Pemerintah Daerah (dalam hal PUPN Cabang). Secara organisasi, PUPN berdiri secara mandiri. Namun begitu, secara teknis administratif, dalam menjalankan kewenangannya, PUPN menyatu dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Disinilah terdapat potensi tumpang tindih kekuasaan dan juga inefektifitas birokrasi dalam pelaksanaannya.

Untuk menghindari dikotomi pengurusan piutang negara tersebut, pemerintah perlu membuat peraturan yang secara spesifik mengatur wewenang pengurusan piutang negara oleh satu badan khusus yang terpisah dari departemen atau membagi secara detail mengenai tugas dan wewenang masing-masing anggota dalam badan interdepartemental untuk mengakomodasi sistem check and balance dalam pelaksanaannya.


Perubahan Terminologi Barang Jaminan

UU PUPN tidak secara spesifik mendefinisikan mengenai barang jaminan. Namun begitu, definisi barang jaminan tersebut dapat dilihat dari peraturan pelaksanaan UU tersebut, yakni terakhir didefinisikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2007 sebagai berikut:

Barang  Jaminan  adalah  harta  kekayaan  milik  Penanggung  Hutang dan/atau  Penjamin  Hutang  yang  diserahkan  sebagai  jaminan penyelesaian hutang.

Dalam definisi tersebut terdapat sebuah kelemahan, yakni tidak memuat kemungkinan harta kekayaan milik pihak ketiga sebagai barang jaminan. Padahal, kenyataannya harta kekayaan yang dijadikan barang jaminan tidak melulu milik penanggung hutang dan/atau penjamin hutang. Dalam praktiknya, banyak pula barang jaminan yang ternyata milik pihak ketiga di luar penanggung hutang atau penjamin hutang. Implikasi dari terbatasnya lingkup definisi barang jaminan itu menjadikan perlakuan terhadap barang jaminan milik pihak ketiga tersebut, menjadi membingungkan.


Perlu Tidaknya Pernyataan Bersama

UU PUPN mengenal mekanisme Pernyataan Bersama. Pernyataan Bersama adalah kesepakatan antara PUPN dengan Penanggung Hutang/debitor mengenai jumlah hutang yang wajib dilunasi, cara-cara penyelesaiannya, dan sanksi apabila pernyataan bersama tersebut tidak dipatuhi.

Pada dasarnya Pernyataan Bersama merupakan bentuk musyawarah antara PUPN dengan Penanggung Hutang. Sebelum diterbitkannya Pernyataan Bersama, terlebih dahulu Penanggung Hutang akan dipanggil untuk menghadap PUPN. Ketika Penanggung Hutang memenuhi panggilan itu, selanjutnya akan dilakukan tanya jawab seputar piutang negara serta rencana cara penyelesaian oleh Penanggung Hutang itu. Hasil tanya jawab itu akan dituangkan dalam Berita Acara Tanya Jawab.

Dari hasil tanya jawab itu, apabila Penanggung Hutang sepakat dengan jumlah piutang negara yang harus dilunasi serta sepakat pula cara-cara penyelesaian atas piutang itu, akan diterbitkan Pernyataan Bersama.

Pada praktiknya di saat ini, Pernyataan Bersama sering kali diabaikan oleh pihak debitur atau pihak debitur tidak memenuhi panggilan untuk datang. Hal ini membuat pengurusan piutang terhambat dan dilihat dari sisi efisiensi nya, sebenarnya PUPN bisa langsung membuat putusan jumlah piutang negara melalui PJPN.


Mekanisme Penebusan

Penebusan pada dasarnya merupakan salah satu pendekatan non eksekusi dalam pengurusan piutang negara. Dalam penebusan, sebagaimana diatur dalam pasal 48 RUU, pihak yang diperbolehkan untuk mengajukan adalah hanya penjamin utang. Berkaitan dengan perlunya diaturnya mengenai barang yang dijaminkan oleh pihak ketiga, perlu juga diatur mekanisme tentang penebusan barang jaminan yang dijaminkan oleh pihak ketiga.

Hal ini juga akan mempersempit risiko adanya hambatan dalam pengurusan piutang negara yang diakibat oleh sengketa antara penanggung hutang/debitur dan penjamin hutang.

Selanjutnya jika penjamin utang dimungkinkan untuk melakukan penebusan terhadap harta kekayaan yang diikatnya sebagai barang jaminan, maka hal yang sama seharusnya juga dimungkinkan terhadap pihak ketiga yang mengikatkan harta kekayaannya sebagai jaminan pelunasan utang debitor. Toh dari segi efektivitas penagihan piutang negara, hasil dari mekanisme penebusan oleh keduanya juga tidak ada perbedaan. Disamping juga perlu diatur lebih lanjut dalam aturan pelaksanaan ke depannya (dalam bentuk PP atau PMK) bahwa penebusan harus pula mendapat persetujuan dari debitor sebagaimana yang juga telah diatur dalam PMK Nomor 128 Tahun 2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PMK Nomor 168 Tahun 2011.

...

Adanya urgensi untuk mengganti undang undang nomor 49 tahun 1960 tak terlepas dari perlunya fungsi korektif dan antisipatoris yang artinya suatu undang-undang harus bisa menyelesaikan masalah yang ada saat ini dan juga harus bisa mengantisipasi masalah yang akan terjadi dikemudian hari. Hal ini juga mengingat bahwa situasi dan kondisi saat ini sudah jauh berbeda, baik secara asumsi makro dan mikro sejak UU PUPN ini diundangkan pada tahun 1960.

 Penulis: Andika Putra Bharata/Seksi HI KPKNL Padangsidimpuan


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini