Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Serang > Kilas Peristiwa
Rangkaian Kegiatan Ramadhan 1441 H di KPKNL Serang
Ferdinandus Andreas
Rabu, 20 Mei 2020   |   621 kali

Bulan Ramadhan 1441 H yang jatuh pada tahun 2020 ini terasa berbeda. Pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia juga memberi dampak kepada Indonesia. Kegiatan-kegiatan ibadah di Bulan Ramadhan yang biasanya dilakukan berjamaah di masjid sekarang dilakukan di rumah masing-masing. Begitu juga menjelang berbuka puasa yang biasanya ramai dengan kegiatan ‘ngabuburit’ dan berburu takjil sekarang dibatasi dan bahkan pada beberapa daerah yang menerapkan Pembatasan Social Berskala Besar (PSBB) kegiatan terse but dilarang.

Dengan segala keterbatasan, hal ini tidak menyurutkan para pegawai KPKNL Serang untuk tetap meraih ridho Allah subhanahu wa ta’ala untuk untuk mendapatkan ampunan-Nya di bulan yang penuh berkah ini. Beberapa kegiatan dilaksanakan oleh para pegawai KPKNL Serang seperti khataman Al-Qur’an yang dilakukan di rumah masing-masing, pengumpulan donasi dan pembagian sembako, dan kajian Ramadhan yang dilakukan secara virtual.

Pada tanggal 11 Mei 2020, para pegawai KPKNL Serang membagikan 30 paket sembako kepada warga sekitar KPKNL Serang yang membutuhkan seperti kaum dhuafa, yatim piatu, dan lansia tepatnya di kampong Legok Dalem dan Legok Assalam. Paket sembako yang dibagikan merupakan hasil dari donasi terbuka yang dikumpulkan dengan dana terkumpul sebesar Rp2.100.000. Kemudian pada tanggal 12 Mei 2020 dilaksanakan kajian Ramadhan dengan tema Islam Dalam Menyikapi Covid-19. Kajian dilaksanakan melalui aplikasi video konferensi dan mengundang Ustadz Anwar Abdurrahman sebagai penceramah. Pesan yang disampaikan Ustadz Anwar adalah apabila pada suatu wilayah terdapat suatu wabah maka jangan masuk ke dalamnya dan begitu juga sebaliknya jika seseorang ada di suatu daerah wabah maka jangan keluar dari daerah tersebut agar tidak menulari orang lain. Ustadz Anwar juga menghimbau agar mengikuti arahan pemerintah untuk melaksanakan ibadah sholat di rumah saja jika daerahnya dinyatakan tidak aman. (HI KPKNL Serang)

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini