KPKNL Serang turut hadir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 12 Oktober 2022 dalam rangka mendampingi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam rapat kreditor dengan PT Yooshin Indonesia. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengurusan Piutang Negara penyerahan dari KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap salah satu debitor yang berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam rapat kreditor perwakilan dari KPKNL Serang yaitu Nona Fairuz Khairunnisa selaku Pelaksana Seksi Piutang Negara dan Aji Prasetyo selaku Pelaksana Seksi Hukum dan Informasi.
Rapat
kreditor dengan agenda pembahasan rencana perdamaian dan pemungutan suara
dibuka oleh Hakim Pengawas pada pukul 13.00 WIB dihadiri oleh Tim Pengurus
Debitur Dalam PKPU, kuasa dari debitor, kuasa dari kreditor preferen, kreditor separatis dan kreditur konkuren. Hakim pengawas
mempersilakan debitor untuk menyampaikan proposal perdamaian kepada
semua pihak yang berkepentingan.
Dalam kesempatan ini, debitor menjelaskan beberapa isi dari proposal perdamaian antara lain: kondisi keuangan debitor, upaya yang akan dilakukan oleh debitor untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditor, mekanisme dan jangka waktu penyelesaian utang kepada kreditor, dan terakhir debitor meminta penambahan waktu dalam upaya tercapainya kesepakatan perdamaian dengan para kredtrr.
Selanjutnya, para kreditor memberikan tanggapan terhadap proposal perdamaian dan meminta
kepada Hakim Pengawas agar debitor dapat mempercepat proses upaya perdamaian
sehingga tercapai kesepakatan damai antara debitor dengan kreditor.
Rapat
Kreditor yang dihadiri oleh perwakilan KPKNL Serang dan KPU BC Tipe A Tanjung
Priok merupakan suatu bentuk sinergi dan upaya bersama dalam rangka percepatan
pengurusan piutang negara agar dapat segera diselesaikan dan berkontribusi pada
penerimaan negara. (Humas KPKNL Serang)