Rangkasbitung - Senin (29/08/2022), Kepala KPKNL Serang, Laila Chairani & Pimpinan Bank BJB Kantor Cabang Rangkasbitung, Mauludin Edy, melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding atau MoU) terkait Penyelesaian Piutang Negara BKPN Penyerahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan c.q. Bank BJB Kantor Cabang Rangkasbitung. Penandatanganan MoU dilaksanakan di Kantor Cabang Bank BJB Rangkasbitung.
Beberapa poin penting yang tertuang dalam nota kesepakatan antara lain melakukan verifikasi dan pemetaan berkas BKPN, melakukan rekonsiiliasi data BKPN serta melakukan intensifikiasi penagihan dengan cara melakukan penagihan door to door. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penyelesaian piutang negara dan ditargetkan dapat selesai pada tahun 2024.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan rencana tindak lanjut penyelesaian Piutang Negara sebanyak 22 debitur sesuai dengan Nota Kesepakatan bersama dengan Riki Agustiana, Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bank BJB Rangkasbitung. Kemudian diadakan juga pembahasan dengan Agus Setiawan, Manager Bisnis dan Komersial Bank BJB Rangkasbitung, mengenai rencana kerja sama lelang dengan KPKNL Serang.