Pandeglang
– Rabu (08/06/2022), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang
melaksanakan kegiatan penagihan langsung (door
to door) kepada 2 (dua) Penanggung Hutang penyerahan dari Sekretariat
Daerah Provinsi Jawa Barat c.q. PT. BJB Syariah Cabang Serang di Kabupaten
Pandeglang. Adapun yang melaksanakan kegiatan ini tim dari Seksi Piutang Negara
yaitu Kepala Seksi Piutang Negara, Yenny dan Jurusita Piutang Negara, Misrad.
Kegiatan
penagihan langsung ini dilaksanakan dalam rangka pengurusan piutang negara
serta optimalisasi PNBP. Jika berhasil bertemu dengan Penanggung Hutang akan
disampaikan mengenai mekanisme penyelesaian utang kepada negara. Namun sering
juga Penanggung Hutang sudah tidak diketahui keberadaannya atau mungkin sudah
meninggal dunia. Dari informasi yang ada pada berkas, kedua Penanggung Hutang
yang akan dikunjungi beralamat di Kelurahan Kadumerak dan Kelurahan Sukaratu.
Yenny
dan Misrad memulai kegiatan di Kelurahan Kadumerak dengan menemui ketua RT
setempat. Dari keterangan ketua RT dapat diketahui bahwa Penaggung Hutang sudah
tidak tinggal di lingkungan tersebut dan tidak diketahui keberadaannya. Karena
sudah tidak diketahui keberadaannya, maka keduanya menuju ke kantor Kelurahan
Kadumerak untuk meminta surat keterangan bahwa Penanggung Hutang tidak
berdomisili lagi di tempat tersebut.
Tim
bertemu dengan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kadumerak, Lia Heriawati.
Misrad menjelaskan kedatangannya untuk meminta keterangan tidak berdomisili di
Kelurahan Kadumerak. Lia kemudian melakukan pengecekan data warga yang
berdomisili di Kelurahan Kadumerak. “Kami lakukan pengecekan terlebih dahulu,
mohon menunggu ya bapak dan ibu,” jelasnya. Setelah dilakukan pengecekan dapat
diketahui bahwa Penanggung Hutang memang tidak berdomisili di Kelurahan
Kadumerak sehingga surat keterangan dapat diterbitkan.
Kemudian
tim melanjutkan tugas penagihan ke Kelurahan Sukaratu. Dari informasi yang
telah diperoleh sebelum penugasan, Penanggung Hutang ini sudah tidak diketahui
keberadaannya, sehingga Yenny dan Misrad langsung menuju kantor Kelurahan
Sukaratu. Di kantor Kelurahan Sukaratu, tim bertemu dengan Kepala Seksi
Pembangunan, Andri Indrawan dan meminta surat keterangan tidak berdomisili.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa Penanggung Hutang tidak ada dalam
data penduduk di Kelurahan Sukaratu sehingga diterbitkan surat keterangan.
Surat
keterangan dari kelurahan ini nantinya akan menjadi dasar untuk tahapan
pengurusan piutang negara selanjutnya, yaitu penerbitan surat piutang negara
untuk sementara tidak dapat ditagih (PSBDT). Dengan terbitnya PSBDT maka
tahapan pengurusan piutang negara untuk Penanggung Hutang yang tidak diketahui
keberadaannya telah optimal.