Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Serang > Berita
KPKNL Serang Laksanakan Penagihan Langsung di Kabupaten Pandeglang
Ferdinandus Andreas
Rabu, 08 Juni 2022   |   212 kali

Pandeglang – Rabu (08/06/2022), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang melaksanakan kegiatan penagihan langsung (door to door) kepada 2 (dua) Penanggung Hutang penyerahan dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat c.q. PT. BJB Syariah Cabang Serang di Kabupaten Pandeglang. Adapun yang melaksanakan kegiatan ini tim dari Seksi Piutang Negara yaitu Kepala Seksi Piutang Negara, Yenny dan Jurusita Piutang Negara, Misrad.

Kegiatan penagihan langsung ini dilaksanakan dalam rangka pengurusan piutang negara serta optimalisasi PNBP. Jika berhasil bertemu dengan Penanggung Hutang akan disampaikan mengenai mekanisme penyelesaian utang kepada negara. Namun sering juga Penanggung Hutang sudah tidak diketahui keberadaannya atau mungkin sudah meninggal dunia. Dari informasi yang ada pada berkas, kedua Penanggung Hutang yang akan dikunjungi beralamat di Kelurahan Kadumerak dan Kelurahan Sukaratu.

Yenny dan Misrad memulai kegiatan di Kelurahan Kadumerak dengan menemui ketua RT setempat. Dari keterangan ketua RT dapat diketahui bahwa Penaggung Hutang sudah tidak tinggal di lingkungan tersebut dan tidak diketahui keberadaannya. Karena sudah tidak diketahui keberadaannya, maka keduanya menuju ke kantor Kelurahan Kadumerak untuk meminta surat keterangan bahwa Penanggung Hutang tidak berdomisili lagi di tempat tersebut.

Tim bertemu dengan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kadumerak, Lia Heriawati. Misrad menjelaskan kedatangannya untuk meminta keterangan tidak berdomisili di Kelurahan Kadumerak. Lia kemudian melakukan pengecekan data warga yang berdomisili di Kelurahan Kadumerak. “Kami lakukan pengecekan terlebih dahulu, mohon menunggu ya bapak dan ibu,” jelasnya. Setelah dilakukan pengecekan dapat diketahui bahwa Penanggung Hutang memang tidak berdomisili di Kelurahan Kadumerak sehingga surat keterangan dapat diterbitkan.

Kemudian tim melanjutkan tugas penagihan ke Kelurahan Sukaratu. Dari informasi yang telah diperoleh sebelum penugasan, Penanggung Hutang ini sudah tidak diketahui keberadaannya, sehingga Yenny dan Misrad langsung menuju kantor Kelurahan Sukaratu. Di kantor Kelurahan Sukaratu, tim bertemu dengan Kepala Seksi Pembangunan, Andri Indrawan dan meminta surat keterangan tidak berdomisili. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa Penanggung Hutang tidak ada dalam data penduduk di Kelurahan Sukaratu sehingga diterbitkan surat keterangan.

Surat keterangan dari kelurahan ini nantinya akan menjadi dasar untuk tahapan pengurusan piutang negara selanjutnya, yaitu penerbitan surat piutang negara untuk sementara tidak dapat ditagih (PSBDT). Dengan terbitnya PSBDT maka tahapan pengurusan piutang negara untuk Penanggung Hutang yang tidak diketahui keberadaannya telah optimal.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini