Selasa
(21/03), Tim Penilai KPKNL Serang melaksanakan proses penilaian Barang Milik Negara
(BMN) milik Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
BMN yang dinilai berupa 1 (satu) unit kendaraan dinas roda empat Nissan Terrano
dalam kondisi rusak berat. Penilaian BMN ini merupakan bantuan penilaian atas
permohonan KPKNL Jakarta II terhadap BMN milik Ditjen Perikanan Tangkap yang
akan dilakukan penghapusan dengan tindak lanjut penjualan secara lelang.
Tim
Penilai yang diketuai Primas Anggono, Penilai Pemerintah Ahli Pertama,
mendatangi lokasi objek penilaian yang berada di kantor Pelabuhan Perikanan
Nusantara (PPN) Karangantu. Selanjutnya Tim Penilai melakukan koordinasi dengan
Sub Koordinator Operasional PPN Karangantu, Elfando Mada Indranatan dan petugas
BMN PPN Karangantu, Fransiskus Atawolo. Elfando menjelaskan bahwa BMN berupa
kendaraan dinas tersebut memang berada di PPN Karangantu. “Benar ada di sini,
saat ini sudah rusak dan tidak digunakan lagi,” terangnya.
Pihaknya juga berharap proses
penilaian membantu untuk merapikan pencatatan BMN pada satker Ditjen Perikanan
Tangkap terhadap BMN yang sudah tidak layak operasi atau dalam kondisi rusak
berat sehingga dapat segera dilakukan penghapusan BMN. Dengan penghapusan
terhadap BMN dalam kondisi rusak berat diharapkan satker dapat melaksanakan
pengadaan kendaraan dinas baru untuk operasional pelabuhan maupun memberikan
pelayanan kepada stakeholder.
Kemudian
Tim Penilai dan petugas dari PPN Karangantu menuju ke lokasi objek penilaian
untuk melakukan cek fisik kendaraan. Tim Penilai melakukan pengecekan terhadap
fisik kendaraan termasuk di bagian mesin dan interior kendaraan. Selain itu,
Tim Penilai juga mengambil foto objek penilaian dari beberapa sisi untuk
keperluan dokumentasi dan pelaporan. Hasil dari pengecekan fisik akan
dituangkan pada Berita Acara Survei Lapangan (BASL) yang ditandatangani Tim
Penilai dan perwakilan dari satuan kerja.
Pada penilaian kali ini juga
dihadiri oleh Juliati, staf pada Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Serang yang
melaksanakan pemantauan terhadap proses penilaian yang dilakukan oleh Tim
Penilai. Pemantauan penting dilakukan agar proses penilaian sesuai dengan
peraturan yang berlaku maupun SOP yang ada sehingga prosesnya tidak menyalahi
peraturan dan SOP. (Humas KPKNL Serang)