Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Serang > Berita
Sinergi KPKNL Serang dan Untirta Dalam Rangka Sertipikasi BMN
Ferdinandus Andreas
Jum'at, 28 Mei 2021   |   192 kali

Kamis (20/05), KPKNL Serang melaksanakan koordinasi dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dalam rangka Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Kegiatan koordinasi dilaksanakan di ruang rapat gedung Untirta baru di Jalan Raya Palka Km 3 Sindangsari, Pabuaran, Kabupaten Serang. Dalam kegiatan tersebut KPKNL Serang diwakili oleh Agung Prih Handoyo dan Didit Prasetyo, keduanya merupakan pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Serang. Sementara dari pihak Untirta hadir Kepala Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan (BUKK), Deden Hery Hermawan beserta dengan jajaran.

Kegiatan koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut surat permohonan dari Untirta terkait Sertipikasi BMN berupa tanah. Dalam permohonannya, ada 7 (tujuh) bidang tanah yang diusulkan oleh pihak Untirta dan salah satu dari ketujuh bidang tersebut sedang dalam proses Sertipikasi tahun 2021 ini. Sementara 6 (enam) bidang lainnya direncanakan akan dilakukan proses Sertipikasi pada tahun 2022, untuk itu perlu masuk dalam daftar indikatif yang akan diusulkan. “Kami datang dalam rangka meminta kelengkapan data terkait usulan Sertipikasi, dan apabila ada tambahan bidang yang ingin diusulkan juga dapat disampaikan pada kesempatan ini,” terang Agung.

Kemudian pihak Untirta melakukan pembahasan lebih lanjut bidang tanah mana saja yang akan masuk dalam usulan Sertipikasi tahun 2022 dengan mempertimbangkan tanah yang akan dilakukan Setipikasi free and clear serta dokumen persyaratannya lengkap. Akhirnya disepakati pada tahun 2022, Untirta akan melaksanakan Sertipikasi pada 4 (empat) bidang tanah yang tersebar di wilayah Kota Serang dan Kota Cilegon.

               Selain itu, pada koordinasi ini pihak Untirta juga melakukan konsultasi terkait pengelolaan BMN yaitu mekanisme penghapusan BMN. “Untuk proses permohonan penghapusan BMN dapat diajukan ke KPKNL dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Agung.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini