Kamis
(20/05), KPKNL Serang melaksanakan koordinasi dengan Universitas Sultan Ageng
Tirtayasa (Untirta) dalam rangka Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa
tanah. Kegiatan koordinasi dilaksanakan di ruang rapat gedung Untirta baru di
Jalan Raya Palka Km 3 Sindangsari, Pabuaran, Kabupaten Serang. Dalam kegiatan
tersebut KPKNL Serang diwakili oleh Agung Prih Handoyo dan Didit Prasetyo,
keduanya merupakan pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL
Serang. Sementara dari pihak Untirta hadir Kepala Biro Umum, Kepegawaian, dan
Keuangan (BUKK), Deden Hery Hermawan beserta dengan jajaran.
Kegiatan
koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut surat permohonan dari Untirta
terkait Sertipikasi BMN berupa tanah. Dalam permohonannya, ada 7 (tujuh) bidang
tanah yang diusulkan oleh pihak Untirta dan salah satu dari ketujuh bidang
tersebut sedang dalam proses Sertipikasi tahun 2021 ini. Sementara 6 (enam)
bidang lainnya direncanakan akan dilakukan proses Sertipikasi pada tahun 2022,
untuk itu perlu masuk dalam daftar indikatif yang akan diusulkan. “Kami datang
dalam rangka meminta kelengkapan data terkait usulan Sertipikasi, dan apabila
ada tambahan bidang yang ingin diusulkan juga dapat disampaikan pada kesempatan
ini,” terang Agung.
Kemudian
pihak Untirta melakukan pembahasan lebih lanjut bidang tanah mana saja yang
akan masuk dalam usulan Sertipikasi tahun 2022 dengan mempertimbangkan tanah
yang akan dilakukan Setipikasi free and
clear serta dokumen persyaratannya lengkap. Akhirnya disepakati pada tahun
2022, Untirta akan melaksanakan Sertipikasi pada 4 (empat) bidang tanah yang
tersebar di wilayah Kota Serang dan Kota Cilegon.
Selain itu, pada
koordinasi ini pihak Untirta juga melakukan konsultasi terkait pengelolaan BMN yaitu
mekanisme penghapusan BMN. “Untuk proses permohonan penghapusan BMN dapat
diajukan ke KPKNL dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,”
jelas Agung.