Pada hari Rabu
(17/03), Tim Penilai KPKNL Serang melaksanakan proses penilaian BMN milik Polres
Lebak dalam rangka Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa sewa sebagian
tanah. Tim Penilai diketuai oleh Ilham Abdullah Setiana, Pejabat Fungsional
Penilai Pemerintah Ahli Pertama pada KPKNL Serang.
Kegiatan
penilaian dimulai dengan koordinasi antara Tim Penilai dan petugas
penatausahaan BMN pada Bagian Sarpras Polres Lebak, Ali Darda. Ali mengatakan
bahwa letak objek penilaian tidak jauh dari kantor Polres Lebak dan rencananya
akan disewa oleh beberapa pihak. “Ada warung kuliner, koperasi, dan juga Taman
Kanak-kanak (TK).” jelasnya.
Kemudian Tim
Penilai dan petugas dari Polres Lebak menuju ke lokasi objek penilaian untuk
melakukan survei lapangan. Penilaian BMN berupa tanah ini menggunakan
pendekatan pasar dengan metode perbandingan data pasar. Untuk mendapatkan data
pasar, Tim Penilai perlu mencari pembanding berupa data transaksi tanah di sekitar
lokasi objek penilaian dan selanjutnya dilakukan penyesuaian untuk mendapatkan
nilai wajar. Nantinya nilai wajar yang dihasilkan dari proses penilaian akan
digunakan untuk menentukan besaran nilai sewa BMN.
Pemanfaatan BMN
dengan mekanisme sewa dapat memberikan manfaat ekonomi bagi penyewa dan
menggerakan perekonomian di sekitar lokasi BMN yang disewa. Selain itu, sewa BMN juga memberi kontribusi kepada negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP). (Humas KPKNL Serang)