Tim
Penilai KPKNL Serang melaksanakan proses penilaian BMN milik Balai Taman
Nasional Ujung Kulon (BTNUK) selama dua hari pada Rabu dan Kamis, 4-5 November
2020. Barang yang dinilai berupa beberapa bangunan dan dermaga yang yang
tersebar di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon, yaitu di Pulau Peucang,
Cigenter, Cidaon, Pulau Handeleum, dan Pulau Panaitan.
Kegiatan
dimulai dengan koordinasi antara Tim Penilai dan pendamping dari Balai Taman Nasional
Ujung Kulon. Kepala BTNUK, Anggodo menyambut baik kedatangann Tim Penilai KPKNL
Serang dan menjelaskan beberapa barang yang akan dilakukan penilaian. “Jadi kegiatan
dua hari ini, dalam rangka penilaian terhadap bangunan dan sarana prasarana
yang saat tsunami lalu mengalami kerusakan,” jelasnya.
Sebagai
pengingat, pada akhir tahun 2018 lalu terjadi letusan gunung Anak Krakatau yang
memicu tsunami pada pesisir Banten. Tsunami tersebut menimbulkan kerusakan pada
BMN yang digunakan oleh Balai Taman Nasional Ujung Kulon. Dalam pengelolaan
BMN, barang yang rusak akibat bencana alam dapat dilakukan penghapusan dari
daftar barang. Namun sebelumnya perlu dilakukan penilaian terhadap barang
tersebut.
Selanjutnya
Tim Penilai KPKNL Serang dan pendamping dari Balai Taman Nasional Ujung Kulon
berangkat menuju lokasi dengan menggunakan kapal dari Pelabuhan Sumur,
Kabupaten Pandeglang. Lokasi obyek penilaian yang tersebar di beberapa pulau
dan sulitnya akses menuju obyek penilaian menjadi tantangan tersendiri bagi Tim
Penilai KPKNL. Selain itu juga ada ancaman dari binatang buas seperti harimau
atau buaya yang sewaktu-waktu bisa saja menyerang.
Hari berikutnya, Tim
Penilai KPKNL menuju ke Cigenter dan melakukan survei terhadap beberapa barang
disana. “Di sini ada shelter atau tempat berlindung dan toilet yang sudah
hancur, rata dengan tanah,” ungkap Ilham Abdullah Setiana, pejabat fungsional
penilai pemerintah pada KPKNL Serang yang tergabung dalam tim. Terakhir, Tim
Penilai KPKNL Serang menuju Pulau Handeleum untuk melakukan penilaian dermaga
yang sudah hancur tersapu tsunami. (Tim Humas KPKNL Serang)