Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Serang > Berita
KPKNL Serang Ikuti Kegiatan Monitoring Pembangunan ZI WBK/WBBM Tahun 2020
Ferdinandus Andreas
Jum'at, 08 Mei 2020   |   222 kali

Pada Jumat (08/05), KPKNL Serang yang diwakili oleh Kepala KPKNL Serang, Dharma Setiawan Hardjowikarto mengikuti kegiatan monitoring  pembangunan Zona Intergitas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK/WBBM) yang diadakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kegiatan ini dilaksanakan melalui video konferensi dan diikuti oleh seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang pada tahun 2020 melaksanaan pembangunan ZI WBK/WBBM.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dedi Syarif Usman menyampaikan enam critical point dalam penilaian suatu unit kerja agar mendapatkan predikat ZI WBK/WBBM. Critical point dimaksud adalah keberlanjutan program, kinerja organisasi yang bagus, pemantapan inovasi, monitoring pengisian survei online, identifikasi keunggulan unit masing-masing, serta peningkatan pemahaman, komitmen, dan keterlibatan seluruh anggota organisasi.

Kegiatan dilanjutkan dengan sharing dari unit kerja di lingkungan DJKN yang telah mendapatkan predikat ZI WBK/WBBM yaitu Kanwil DJKN Aceh dan KPKNL Madiun. Kepala Kanwil DJKN Aceh, Syukriah, berbagi pengalaman dalam membangun ZI WBK/WBBM. Syukriah menekankan pentingnya critical point yang telah disampaikan Sekretaris DJKN terutama keterlibatan seluruh anggota organisasi. “Pegawai di kantor harus mengetahui apa itu ZI WBK/WBBM sehingga dapat menjelaskan kepada stakeholder. Bahkan kami juga memberikan edukasi kepada satpam, cleaning service, dan pegawai pemerintah non-PNS yang lain.” ujarnya.

                Lebih jauh, Kepala KPKNL Madiun, Adi Wibowo, menyampaikan bahwa unit kerja yang belum memperoleh ZI WBK/WBBM di tahun lalu dan kembali mengikuti pada tahun ini untuk tidak patah semangat dan belajar dari kegagalan. Adi juga menyampaikan jangan hanya terpaku pada dokumen/formalitas saja, tetapi harus memberikan value yang baik, khususnya kepada stakeholder. “Harus diperhatikan juga prinsip knowing your employee, jangan sampai misalnya sudah mendapatkan ZI WBK/WBBM tetapi ada temuan di kemudian hari,” jelasnya. (HI KPKNL Serang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini