Serang – Pada Rabu (26/02), bertempat di Aula Rektorat
Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (UIN SMH Banten)
dilaksanakan kegiatan workshop
Peningkatan Kompetensi Pengelolaan BMN. Kegiatan workshop ini diikuti oleh para
pejabat dan pegawai di lingkungan rektorat dan fakultas UIN SMH Banten yang
melaksanakan pengelolaan dan/atau penatausahaan BMN. UIN SMH Banten juga
mengundang KPKNL Serang sebagai narasumber yang diwakili oleh Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara, Sutami dan Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Hendrik
Parlindungan.
Kegiatan ini
dilatarbelakangi karena belum optimalnya pengelolaan BMN pada UIN SMH Banten
yang berstatus sebagai BLU di bawah Kementerian Agama. Mewakili Rektor UIN SMH
Banten, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian
(AUPK) UIN SMH Banten, Teguh Sarwono membuka kegiatan workshop. Dia menjelaskan bahwa kurangnya SDM yang kompeten dalam
pengelolaan BMN menjadi salah satu kendala terwujudnya pengelolaan BMN yang
optimal. “Dalam waktu kurang lebih dua tahun terakhir, kita masih kekurangan
pegawai yang mengerti tentang (pengelolaan) BMN ini, sehingga mohon maaf, bisa
dikatakan masih berantakan dan tidak optimal” terang Teguh.
Teguh juga
berpesan kepada seluruh pengelola BMN di lingkungan UIN SMH Banten untuk lebih
teliti dalam perencanaan kebutuhan BMN dan pengadaan BMN supaya BMN dapat
digunakan dengan efektif. “Jangan sampai yang sangat diperlukan malah tidak
dibeli, misalnya ruang kelas butuh AC karena mahasiswa kepanasan dan tidak
nyaman dalam belajar tapi yang dibeli malah kursi. Ini namanya tidak efektif
dan terjadi pemborosan anggaran” lanjut Teguh.
Kegiatan
dilanjutkan dengan penjelasan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Sutami,
terkait dengan kebijakan pengelolaan BMN. Sutami menerangkan kegiatan
pengelolaan BMN mulai dari perencanaan kebutuhan BMN, Penetapan Status
Penggunaan BMN, Penilaian BMN, Pemanfaatan BMN, dan Penghapusan BMN. “Jangan lupa
untuk melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN. Untuk BMN seperti
peralatan dan mesin yang tidak ada bukti kepemilikan dengan nilai di bawah
Rp.100.000.000,00, PSP dilakukan oleh Pengguna Barang. Namun untuk BMN berupa
tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, atau peralatan dan mesin dengan nilai
di atas Rp.100.000.000,00 diajukan PSP kepada Pengelola Barang melalui KPKNL.”
jelas Sutami.
Selanjutnya,
Sutami mengingatkan kepada peserta workshop
agar melakukan penatausahaan BMN pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset
Negara (SIMAN) serta pengawasan dan pengendalian (wasdal) BMN dan dilaporkan
secara berkala ke KPKNL. Terakhir, Sutami menyampaikan proses Penghapusan BMN
dengan tindak lanjut penjualan secara lelang. “Barang-barang dalam kondisi rusak
berat dapat dilakukan penghapusan untuk kemudian dijual melalui lelang, namun
sebelumnya perlu dilakukan penilaian untuk menentukan nilai limit. Pengajuan
permohonan lelang BMN kalau bisa jangan terlalu lama karena nilai ini ada batas
waktunya yaitu 6 bulan.” pungkasnya.