Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Serang > Berita
Peningkatan Kompetensi Pengelolaan BMN Pada UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Ferdinandus Andreas
Rabu, 26 Februari 2020   |   345 kali

Serang – Pada Rabu (26/02), bertempat di Aula Rektorat Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (UIN SMH Banten) dilaksanakan kegiatan workshop Peningkatan Kompetensi Pengelolaan BMN. Kegiatan workshop ini diikuti oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan rektorat dan fakultas UIN SMH Banten yang melaksanakan pengelolaan dan/atau penatausahaan BMN. UIN SMH Banten juga mengundang KPKNL Serang sebagai narasumber yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Sutami dan Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Hendrik Parlindungan.

Kegiatan ini dilatarbelakangi karena belum optimalnya pengelolaan BMN pada UIN SMH Banten yang berstatus sebagai BLU di bawah Kementerian Agama. Mewakili Rektor UIN SMH Banten, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian (AUPK) UIN SMH Banten, Teguh Sarwono membuka kegiatan workshop. Dia menjelaskan bahwa kurangnya SDM yang kompeten dalam pengelolaan BMN menjadi salah satu kendala terwujudnya pengelolaan BMN yang optimal. “Dalam waktu kurang lebih dua tahun terakhir, kita masih kekurangan pegawai yang mengerti tentang (pengelolaan) BMN ini, sehingga mohon maaf, bisa dikatakan masih berantakan dan tidak optimal” terang Teguh.

Teguh juga berpesan kepada seluruh pengelola BMN di lingkungan UIN SMH Banten untuk lebih teliti dalam perencanaan kebutuhan BMN dan pengadaan BMN supaya BMN dapat digunakan dengan efektif. “Jangan sampai yang sangat diperlukan malah tidak dibeli, misalnya ruang kelas butuh AC karena mahasiswa kepanasan dan tidak nyaman dalam belajar tapi yang dibeli malah kursi. Ini namanya tidak efektif dan terjadi pemborosan anggaran” lanjut Teguh.

Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Sutami, terkait dengan kebijakan pengelolaan BMN. Sutami menerangkan kegiatan pengelolaan BMN mulai dari perencanaan kebutuhan BMN, Penetapan Status Penggunaan BMN, Penilaian BMN, Pemanfaatan BMN, dan Penghapusan BMN. “Jangan lupa untuk melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN. Untuk BMN seperti peralatan dan mesin yang tidak ada bukti kepemilikan dengan nilai di bawah Rp.100.000.000,00, PSP dilakukan oleh Pengguna Barang. Namun untuk BMN berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, atau peralatan dan mesin dengan nilai di atas Rp.100.000.000,00 diajukan PSP kepada Pengelola Barang melalui KPKNL.” jelas Sutami.

Selanjutnya, Sutami mengingatkan kepada peserta workshop agar melakukan penatausahaan BMN pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) serta pengawasan dan pengendalian (wasdal) BMN dan dilaporkan secara berkala ke KPKNL. Terakhir, Sutami menyampaikan proses Penghapusan BMN dengan tindak lanjut penjualan secara lelang. “Barang-barang dalam kondisi rusak berat dapat dilakukan penghapusan untuk kemudian dijual melalui lelang, namun sebelumnya perlu dilakukan penilaian untuk menentukan nilai limit. Pengajuan permohonan lelang BMN kalau bisa jangan terlalu lama karena nilai ini ada batas waktunya yaitu 6 bulan.” pungkasnya.

              Sebagai penutup, Hendrik Parlindungan selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Serang memberikan penjelasan singkat terkait permohonan lelang BMN terutama dokumen-dokumen yang perlu disampaikan dalam permohonan lelang, antara lain surat penunjukan penjual, daftar barang yang akan di lelang, foto-foto barang yang akan dilelang, surat pernyataan nilai limit, surat pernyataan penguasaan barang oleh penjual, dan dokumen lainnya. (Tim Humas KPKNL Serang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini