Bogor – Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK)
melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H) menggelar
workshop bertajuk ‘Persiapan
Penyerahan Pengurusan Piutang Fasilitas Dana Bergulir (FDB) Macet di Wilayah
KPKNL Serang’ pada Rabu (19/02). Kegiatan workshop
tersebut dilaksanakan di The Sahira
Hotel, Bogor, dan diikuti oleh pejabat dan pegawai BLU Pusat P2H dan perwakilan
KPKNL Serang.
Dalam kegiatan ini, Kepala Pusat P2H, Agus
Isnantio Rahmadi menjelaskan bahwa FDB adalah bagian dari keuangan negara yang
diperoleh dari APBN untuk kemudian disalurkan dan dibagi seuai porsi serta
digulirkan kembali kepada calon penerima pembiayaan lainnya. “Fasilitas ini diberikan dalm rangka membiayai
kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) khususnya di Pandeglang dan Serang”
jelasnya.
Namun dalam
pelaksanaannya terdapat FDB yang masuk dalam kategori diragukan dan macet
dengan total nilai Rp.2.980.823.673 dari 72 debitur. “Ini yang menjadi
perhatian kita, sekaligus membangun sinergi dengan KPKNL Serang dalam upaya
penagihan piutang FDB” sambung Agus.
Kegiatan
dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Serang, R.
Nuning Budiarti terkait proses penyerahan piutang negara sesuai dengan PMK
Nomor 240/PMK.06/2016. “Piutang Negara yang diserahkan ke KPKNL harus dapat
dibuktikan adanya dan besarnya piutang serta telah dilakukan upaya-upaya
penagihan dari penyerah piutang/kreditur,” terang Nuning.
Pada kegiatan
ini juga disampaikan proses penyitaan dan lelang barang jaminan oleh Ramdhan
Kardimansyah, staf pada Seksi Piutang Negara KPKNL Serang. “Penyitaan dapat
dilakukan terhadap barang jaminan milik debitur jika telah diterbitkan Surat
Paksa dan debitur tidak melunasi kewajibannya” jelas Ramdhan.
Pada akhir kegiatan,
BLU Pusat P2H dan KPKNL Serang sepakat pada tahun 2020 ini akan melakukan
penyerahan dan pengurusan piutang negara terhadap 72 debitur yang rencananya
akan dimulai bertahap bulan Maret sampai dengan Mei 2020. (Tim Humas KPKNL Serang)