Unit Kepatuhan Internal (UKI) yang kuat sangat dibutuhkan dalam suatu organisasi untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan. Atas dasar itu, KPKNL Serang melakukan audiensi dengan Tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI terkait Penguatan UKI guna perbaikan proses bisnis untuk meningkatkan kesadaran manajemen di KPKNL Serang, pada Rabu 03 Juli 2019.
Bertempat di ruang rapat, Tim Itjen melakukan pemaparan dihadapan Kepala KPKNL Serang, seluruh kasi dan kasubag umum beserta staf/pelaksana pada seksi Kepatuhan Internal. Dalam salah satu pemaparannya dijelaskan bahwa ada 3 jenis kontrol yang dilakukan dalam unit pengendalian yaitu kontrol preventif, kontrol detektif, dan kontrol korektif. Kontrol preventif adalah kontrol yang diterapkan untuk mencegah hasil-hasil yang tidak diharapkan sebelum terjadi, sedangkan kontrol detektif adalah kontrol yang dirancang untuk menemukan hasil-hasil yang tidak diharapkan. Kontrol preventif lebih efektif dari segi biaya dibandingkan dengan kontrol detektif, namun demikian kontrol detektif tetap saja diperlukan. Jenis kontrol selanjutnya adalah kontrol korektif yaitu kontrol yang dirancang untuk memastikan bahwa tindakan korektif diambil untuk memperbaiki hal-hal yang tidak diharapkan atau untuk memastikan bahwa hal-hal tersebut tidak terulang. Biasanya kontrol korektif dilakukan setelah adanya kontrol detektif.
Oleh sebab itu, peran UKI sangatlah penting dan strategis dalam mengontrol proses bisnis yang dilaksanakan oleh KPKNL Serang dalam melayani pemangku kepentingan/stakeholder. (tim humas’19)