Serang – Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang melaksanakan Penandatanganan Kontrak
Kinerja Kemenkeu Four dan Kemenkeu Five tahun 2018 pada Selasa, (6/2)
di aula KPKNL Serang. Acara tersebut dihadiri oleh para kepala seksi, kepala
subbag umum dan seluruh pegawai KPKNL Serang.
Kepala KPKNL Serang
Evi Askaryanti membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa dalam melaksanakan
tugas dan pencapaian target hendaknya selalu berpegang pada nilai-nilai
Kementerian Keuangan. “Selalu lakukan perbaikan dalam mutu pelayanan kepada stakeholder maupun di internal KPKNL
Serang sendiri,” ujarnya. Hal ini sejalan dengan Pencanangan Zona Integritas
pada KPKNL Serang menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayanai (WBBM).
Sebelum
penandatanganan kontrak kinerja, Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Serang
Hendrik Parlindungan menyampaikan pemaparan terkait Indikator Kinerja Utama
(IKU) tahun 2018 di KPKNL Serang. Secara garis besar Hendrik menjelaskan bahwa
KPKNL Serang memiliki peta strategis yang terdiri dari 12 sasaran strategis.
Dari 12 sasaran strategis dibreakdown
kembali ke dalam indikator kinerja utama menjadi 19 IKU. Salah satu IKU tahun
2018 di KPKNL Serang yang memiliki target terbesar yang ditetapkan oleh Kanwil
DJKN Banten dalam satuan jumlah rupiah yaitu target nilai kekayaan negara yang
diutilisasi mencapai hampir satu triliun yaitu sebesar Rp931,6 miliar.
Usai paparan, acara
dilanjutkan dengan penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Four dan Kemenkeu
Five. Untuk penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Five dilakukan secara simbolis yang diwakilkan oleh salah
satu pegawai KPKNL Serang. Sebagai acara pamungkas, kegiatan diakhiri dengan
internalisasi pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.