Semarang - Kamis (24/02/2022), salah satu pegawai KPKNL dari seksi
Hukum dan Informasi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Semarang yang
beralamat di jalan Siliwangi nomor 512 Semarang. Dalam perkara tersebut, KPKNL
Semarang bertindak sebagai tergugat II dengan agenda sidang berupa penyerahan duplik.
KPKNL Semarang sebagai instansi yang melaksanakan lelang
sebagai salah satu tugas dan fungsinya tidak lepas dengan adanya gugatan baik
dari pihak debitur, pihak pembeli atau dari pihak-pihak yang merasa
dirugikan, seperti pada sidang kali ini, pemenang lelang ingin menguasai
objek lelang setelah membayar lunas namun objek lelang tersebut terdapat
penghuninya. Sementara penghuni tersebut tidak mau meninggalkan objek lelang
yang telah dilaksanakan lelangnya oleh KPKNL Semarang atas
permohonan dari pihak Perbankan. (HI/IJ)