Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL SEMARANG Menjadi Narasumber Dalam Seminar “Penyelesaian Piutang Debitur Pailit Pada Perkara Kepailitan Oleh Kurator”
Ely Sri Mardiyani
Kamis, 16 Juni 2022   |   120 kali

Semarang -- Rabu (15/06), KPKNL Semarang menghadiri undangan Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang untuk menjadi narasuber dalam kegiatan seminar “Penyelesaian Piutang Debitor Pailit pada Perkara Kepailitan oleh Kurator” yang diselenggarakan di Griya Persada Convention Hotel & Resort Kaliurang Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan  kualitas, ketrampilan dan wawasan dumber daya manusia yang akan menjalankan tugas kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Turut diundang dalam seminar yaitu Perbankan di wilayah DIY, UKPBJ Pemangku BHP, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), akademisi dari Fakultas Hukum Undip, praktisi/kurator dari Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), mahasiswa Fakultas Hukum dan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY.

 

Dalam sambutannya, Kepala Balai Harta Peninggalan Semarang, Hendra Andy Satya Guming menyampaikan bahwa dalam melaksanakan pemberesan harta pailit untuk dibagikan kepada para kreditur, BHP Semarang selaku kurator seringkali menemukan kesulitan khususnya pada tahap pemberesan piutang yang masih dimiliki oleh debitur pailit.  Untuk itu diperlukan pembahasan mendalam dengan praktisi, akademisi mengenai penyelesaian permasalahan piutang oleh debitur dalam perkara kepailitan.

 

KPKNL Semarang mendukung kegiatan tersebut dengan memberikan materi berkaitan dengan penjualan/lelang harta pailit.  Materi disampaikan oleh Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Madya, Dany Kuryanto dengan tema “Mekanisme Penjualan/Lelang Harta Pailit”. Dany menyampaikan materi berkaitan dengan pengertian lelang, prosedur lelang, dokumen persyaratan pengajuan lelang harta pailit, pengumuman lelang, biaya yang timbul dalam lelang dan hal-hal yang berkaitan dengan lelang harta pailit. Beberapa hal yang dipertanyakan dalam seminar antara lain pengaturan mengenai lelang, mekanisme penjualan lelang harta pailit baik secara umum maupun lelang terhadap hak tagih (piutang, aset kredit) dan apakah KPKNL dapat menjadi penilai harta pailit dari debitur pailit untuk kepentingan lelang.

 

Sudah menjadi tugas KPKNL Semarang untuk memberikan pelayanan di bidang lelang termasuk edukasi lelang kepada stakeholder/pengguna jasa dan masyarakat luas. Diharapkan sinergi dan kerjasama antara KPKNL Semarang dan Balai Harta Peninggalan Semarang dapat terus terjalin dengan baik dan berkesinambungan. (Penulis: Ely Sri M)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini