Semarang - KPKNL Semarang sesuai dengan
tugas dan fungsinya telah melaksanakan penilaian dalam rangka Pemanfaatan
Barang Milik Negara (BMN) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah
X Provinsi Jateng dan DIY. Tim Penilai KPKNL Semarang yang terdiri dari Suharsono, Hermanus Lintang, dan Lilies
Hijrohwati, pada Kamis (09/06) melakukan penilaian guna Pemanfaatan BMN berupa
tanah untuk pertokoan pada Terminal Tipe A, melalui mekanisme sewa.
BPTD Wilayah X Provinsi Jateng dan DIY merupakan Satker yang berada di wilayah kerja KPKNL Surakarta. Namun mengingat lokasi BMN dimaksud terletak di sekitaran Mangkang Kota Semarang maka sesuai
ketentuan pembagian kewenangan pelaksanaan penilaian dilakukan oleh Penilai
pada KPKNL Semarang.
Hasil Penilaian ini nantinya ditujukan
untuk menentukan nilai wajar aset BMN tersebut. Lebih lanjut, hasil penilaian tersebut akan disampaikan kepada Pengguna BMN untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan di bidang pengelolaan BMN. (HI/Penilaian)