Semarang - Menindaklanjuti permohonan Program Keringanan Utang, Penanggung Utang
dengan nilai Piutang Negara (PN) sebesar 2,3 Miliar Rupiah berpotensi besar
terselesaikan.
Dalam kunjungan langsung pada Kamis (19/05) ke domisili Penanggung Utang di sekitaran Kabupaten Pati, Kepala Seksi PN Justinus Benny bersama Juru Sita PN Eko Supriyanto dan staf Seksi PN melakukan penggalian potensi penyelesaian PN terhadap Penanggung Utang yang telah mengajukan surat permohonan mengikuti Crash Program Penyelesaian Utang. Dalam kunjungan ini, para penggawa PN menjelaskan mengenai mekanisme dan manfaat dari Crash Program ini. Dan pada akhirnya Penanggung Utang berkomitmen untuk melakukan penyelesaian utangnya mengingat nilai potongannya sangat besar bila dibandingkan dengan nilai Piutang Negara yang harus diselesaikan sebelumnya.
Justinus Benny sangat mengapresiasi upaya dari Penanggung Utang. Kendati demikian, pihaknya juga mengingatkan bahwa Piutang Negara ini harus segera diselesaikan karena pada prinsipnya menjadi kewajiban yang harus ditunaikan. Pun tidak diselesaikan, alternatif penyelesaian PN melalui eksekusi barang jaminan masih bisa dilakukan.
Pengajuan surat permohonan mengikuti Crash Program
merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh Penanggung Utang untuk
nantinya diterbitkan persetujuan dan penentuan nilai PN yang harus
diselesaikan. (HI/PN)