Semarang
- Progres tindak lanjut program keringanan utang masih bergulir dengan efektif.
Beleid Program yang sudah diamanatkan
melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN TA 2021 dan PMK Nomor
15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola Oleh PUPN/DJKN ini, secara masif tengah digenjot oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dengan memberikan keringanan utang kepada penanggung utang yang masuk
dalam proses pengurusan piutang negara.
Pada
dasarnya program ini sangat tepat sasaran dan memberikan manfaat. Selasa pagi (15/06) di KPKNL Semarang, salah satu penanggung utang (yang berasal
dari penyerahan Pemerintah Pusat) telah berhasil menyelesaikan utangnya dengan memanfaatkan program Keringanan Utang ini. Berawal dari
mengangsur secara rutin dan menempuh tempo yang cukup panjang, Penanggung Utang
tersebut pada akhirnya melunasi utangnya.
Program Keringanan
utang ini telah memberikan potongan atas outstanding utangnya yang cukup signifikan jumlahnya. Hal
tersebut memberikan solusi sekaligus manfaat bagi Penanggung Utang, terlebih di
masa Pandemi seperti ini. (HI/IMJ)