Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Guna Selesaikan Sertipikasi BMN Tahun 2022, Ditjen Perkeretaapian dan Baltek Kemenhub Lakukan Koordinasi Lebih Awal Dengan KPKNL Semarang
Immanent Jati
Jum'at, 28 Mei 2021   |   211 kali

Semarang - Dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) terdapat salah satu tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan instansi vertikalnya berupa kegiatan sertipikasi BMN. Tugas dan fungsi tersebut menjadi target capaian pada setiap tahunnya. 

Bertempat di ruang rapat KPKNL Semarang, pada Kamis (27/05) tim dari Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perkeretaapian dan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (Tim) berkunjung ke KPKNL Semarang. Dalam kunjungan tersebut dilakukan pembahasan yang berfokus pada target percepatan Sertifikasi BMN berupa tanah untuk tahun 2022. 

Terdapat target sertipikasi BMN yang merupakan subordinasi dari KPKNL Jakarta 1 ke KPKNL Semarang sebanyak 257 bidang tanah. Disebutkan bahwa subordinasi tersebut merupakan pencatatan BMN yang sebelumnya ada di KPKNL Jakarta 1, namun mempertimbangkan lokasi BMN berada di wilayah KPKNL Semarang sehingga pada saat KPKNL induk (KPKNL Jakarta 1) mengajukan usul sertipikasi atas BMN tersebut maka selanjutnya menjadi target dari KPKNL penerima (KPKNL Semarang).

KPKNL Semarang yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Sigit Among Wibowo, mengapresiasi kunjungan Tim yang aktif berkoordinasi dalam kegiatan Sertipikasi BMN ini. "Meskipun target Sertipikasi BMN dimaksud untuk tahun 2022, sebelumnya memang harus sudah dilakukan koordinasi dan persiapan terlebih dahulu serta dipastikan bahwa bidang tanah BMN tersebut clean and clear", ujar Sigit.

Dalam diskusi tersebut, dibahas juga terkait mekanisme dan upaya dalam proses pensertipikatan tanah-tanah BMN serta mengenai potensi dan permasalahan tanah BMN terkait. Sertipikasi BMN sangat penting karena merupakan bentuk penatausahaan dan pengamanan BMN baik dari sisi fisik maupun yuridisnya. Dengan dilakukannya sertipikasi maka akan mempermudah dalam pelaksanaan monitoring terhadap tanah-tanah Negara. (Penulis : IJ-HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini