Semarang – Dalam rangka mencapai target sertipikasi tanah Barang Milik
Negara (BMN) tentunya tidak terlepas dari upaya sinergi tripartite antara
Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan instansi yang memiliki kewenangan
terkait keagrariaan/pertanahan atau dengan sebutan lain yaitu antara Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga, dan
Kementerian Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Pola kerja sama tersebut juga dilakukan antara KPKNL Semarang
dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak (Kantah Demak). Pada Senin
(29/06/2020) bertempat di ruang kerja Kepala Kantah Demak, telah dilaksanakan
kunjungan KPKNL Semarang ke Kantah Demak dalam rangka koordinasi dan tindak
lanjut program percepatan penyelesaian sertipikasi tanah BMN di wilayah
Kabupaten Demak.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Kantah Demak, Kartono Agustiyanto,
yang didampingi oleh Sujadi selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah, menyampaikan
bahwa Kantah Demak pada dasarnya memiliki komitmen tinggi dalam kegiatan
sertipikasi tanah BMN. Sampai pertengahan Juni ini target sertipikasi BMN berupa
tanah tahun 2020 sejumlah 53 (lima puluh
tiga) telah tuntas diselesaikan. Dalam prosesnya Kantah Demak sangat responsif
dengan Satuan Kerja selaku Pengguna Barang dan gerak cepat untuk
menyelesaikannya. Dengan begitu maka target sertipikasi tanah BMN di wilayah
Kabupaten Demak telah tercapai.
Kepala KPKNL Semarang, Partolo yang langsung memimpin kunjungan
dimaksud, mengungkapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kantah Demak
yang telah bersinergi dengan Satuan Kerja terkait dan mengupayakan pelaksanaan
sertipikasi dimaksud. Terlebih di tengah pandemik seperti ini, Kantah Demak
telah terbukti tetap memberikan kontribusi yang luar biasa.
Kunjungan yang dilakukan oleh KPKNL Semarang ke Kantah Demak
merupakan agenda monitoring untuk
memastikan pelaksanaan sertipikasi tanah BMN berjalan on track. Sertipikasi BMN berupa tanah yang merupakan salah satu Program
Strategis Nasional terus diupayakan untuk diselesaikan sampai dengan tahun
2022. Mengingat selain tertib administrasi tapi juga untuk mengamankan aset
Negara karena hal tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan
perlindungan hukum bagi Kementerian Negara/Lembaga yang menggunakan tanah
dimaksud.