SEMARANG – Pada tanggal 10 s.d 21 September 2018, telah dilakukan pemeriksaan/audit oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap Penilaian Kembali (Revaluasi) Barang Milik Negara (BMN) pada Satuan Kerja (Satker) Kementerian Keuangan di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Sehubungan dengan pemeriksaan Itjen dimaksud, diselenggarakan rapat pembinaan dan tindak lanjut temuan Itjen Kemenkeu atas Hasil Revaluasi BMN tahun 2017 di Lingkungan Kementerian Keuangan pada tanggal 27 September 2018 bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan DIY, Gedung Keuangan Negara II Lantai 3.
Rapat yang dihadiri oleh 31 (tiga puluh satu) Satker tersebut dibuka oleh Kepala KPKNL Semarang, Wildan Ahmad Fananto. Wildan menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan Itjen masih terdapat ketidaksesuaian administrasi pelaporan Penilaian Kembali dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku di DJKN.
Indah Murniati, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Semarang memaparkan poin-poin penting Temuan Itjen Kemenkeu. “Untuk menindaklanjuti Temuan Itjen, kita harus memastikan kesesuaian form pendataan dengan aplikasi SIMAN. Perlu juga dilakukan koreksi form pendataan dengan melengkapi data tahun renovasi dan fasiltias bangunan,” tambahnya.
Dalam acara tersebut juga dilakukan pemaparan mengenai klasifikasi BMN Tidak Ditemukan serta tindak lanjut untuk masing-masing klasifikasi BMN Tidak Ditemukan tersebut.
“Mengingat
setelah pemeriksaan oleh Itjen Kemenkeu, akan dilakukan audit oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), maka diharapkan Satker dapat segera menyelesaikan
temuan dimaksud agar tidak kembali menjadi temuan BPK dan mempengaruhi opini
audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP),” tutup Wildan di
akhir rapat tersebut. (Foto: Naufalia,
teks: Ita&dny HI)