Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penilaian Kapal Tanker Berbendera Malabo Afrika, Sinergi antara Appraiser, Customs, dan Adhyaksa
N/a
Kamis, 02 Maret 2017   |   1864 kali

Semarang – Langit begitu cerah tanpa noda, dan matahari pun mulai menampakkan kilaunya di pagi hari. Benar-benar waktu yang tepat bagi Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk melakukan persiapan Survei Penilaian Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Semarang, berupa Kapal Tanker 1.018 GT (Gross Tonnage) yang bermuatan 128 ton liter bahan bakar minyak jenis Premium.

Kapal Tanker berbendera Malabo, Republica De Guinea Ecuatorial ini disita oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Emas pada pertengahan November 2015. Kemudian dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Semarang di bulan Juni 2016, Kapal Tanker bernama BS 9 ini dirampas untuk Negara, yaitu dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Kamis (23/02), dua buah kapal cepat (speedboat) telah disiapkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D. I. Y. untuk membantu kegiatan Survei Penilaian Kapal Tanker milik perusahaan Blues Seas Marine Oil, Pte. Ltd yang beralamat di Singapura. Selain dari Tim Penilai KPKNL Semarang dan KPPBC TMP Tanjung Emas, hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang selaku pemohon penilaian.

Kepala KPKNL Semarang, Wildan Ahmad Fananto yang turut serta dalam kegiatan kali ini, menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya Survei Penilaian Barang Bukti Rampasan berupa 1 (satu) unit Kapal Tanker beserta muatannya. “Kapal tanker merupakan salah satu objek penilaian yang memiliki kriteria khusus dengan kompleksitas yang cukup tinggi, sehingga kami perlu berkoordinasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah dan D.I.Y. dan Kantor Pusat DJKN, yang juga hadir dalam kegiatan survei ini untuk mendampingi Tim Penilai dari KPKNL Semarang,” jelas Wildan.

Saat tiba di lokasi objek penilaian, Tim Penilai mendapat pengarahan dari tim teknis Direktorat Penilaian terkait tahapan survei yang akan dilaksanakan selama berada di kapal tanker. Tim teknis Direktorat Penilaian bersama-sama tim penilai melakukan survei, dibantu oleh anak buah kapal (ABK). Langkah pertama survei, dengan melihat ruang mesin utama untuk mengetahui kondisi mesin utama, pompa, jaringan pipa/kabel. Kedua, survei pada ruang akomodasi meliputi kamar tidur, kamar tamu, dapur, dan toilet. Ketiga, survei pada ruang navigasi., dan yang terakhir, survei pada jangkar rantai, tanker, dan pipa-pipa.

Penilaian kapal tanker ini merupakan sebuah pengalaman baru bagi penilai pada KPKNL Semarang dan bukan tidak mungkin kedepannya objek penilaian yang berasal dari barang rampasan akan semakin beraneka ragam bentuk, karakteristik, dan kompleksitasnya. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi penilai DJKN untuk meningkatkan pelayanan penilaian atas berbagai macam objek penilaian.

“Di perairan Laut Jawa ini, 12 mil dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, antara KPKNL Semarang, Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D. I. Y., serta Kejaksaan Negeri Kota Semarang, kita membangun sinergi demi Penerimaan Negara yang Optimal. Semoga kerja sama ini dapat terus terjalin dengan baik,” ungkap Wildan di atas kapal sepanjang 72 meter ini. (Foto: Seksi Penilaian, Teks: dny HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini