Samarinda-Selasa (09/6), bertempat di Aula Lantai
2 Gedung Ditjen Kekayaan Negara, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Samarinda
di dampingi Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Program
Pensertipikatan BMN berupa Tanah Periode Juni 2022 pada Satuan Kerja (Satker)
Kementerian dan Lembaga. Kepala KPKNL Bagus Kurniawan berharap satker dapat
memberikan feedback terhadap bidang yang belum selesai prosesnya.
“Kita akan terus mengawal kegiatan sertifikasi
BMN sampai dengan selesai. Mohon disampaikan terkait progress program
pensertipikatan pada masing-masing satker, apabila terdapat hal-hal yang perlu
diperjelas juga dapat disampaikan pada kegiatan ini sehingga kita dapat
upayakan alternatif solusinya”, tutur Bagus.
Kepala Seksi PKN Tonny Ardhianto menyebutkan
bahwa di tahun 2022 KPKNL Samarinda menargetkan 96 bidang tanah yang disertipikatkan
dengan rincian 7 bidang tanah pada Kantor Pertanahan Samarinda, 53 bidang pada Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara, dan 36 bidang pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Kutai Barat. KPKNL Samarinda juga memiliki target perubahan nama pada
sertipikat (tanah bersertipikat belum sesuai kebutuhan/ SBSK) sebanyak 67
bidang tanah.
Pelaksanaan program pensertipikatan melalui empat tahapan
yakni P1 untuk pendaftaran, P2 yaitu tahapan pengembalian berkas bagi yang
belum lengkap, P3 yakni pengukuran dan pemetaan, dan tahap P4 adalah penerbitan
sertipikat. Sampai dengan saat ini satker yang masih pada proses P1 yakni BP
Paud, Balai Rehabilitasi, dan Kemenag Kutai Kartanegara, dan selebihnya telah
memasuki tahap P3 yakni pengukuran dan pemetaan.
Adapun salah satu kendala yang dihadapi yakni satuan
kerja harus mendapat dokumen pelepasan hak dari pemberi hibah sebagaimana
dipersyaratkan oleh Kantor Pertanahan. Selain itu terdapat penambahan target
pada program penseritpikatan BMN sehingga mengharuskan revisi Penetapan Lokasi
Legalisasi BMN dari Kanwil ATR/ BPN Provinsi Kaltim.
Untuk mencapai target tersebut, diharapkan
peran aktif satker untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Harus ada sinergi
dan komunikasi yang lebih intensif antara satker, kantor pertanahan setempat, dan
KPKNL.