Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Monev Pelaksanaan Program Pensertipikatan BMN berupa Tanah pada Satker di Wilayah Kerja KPKNL Samarinda
Linta Atina Rahmah
Kamis, 09 Juni 2022   |   130 kali

Samarinda-Selasa (09/6), bertempat di Aula Lantai 2 Gedung Ditjen Kekayaan Negara, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Samarinda di dampingi Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Program Pensertipikatan BMN berupa Tanah Periode Juni 2022 pada Satuan Kerja (Satker) Kementerian dan Lembaga. Kepala KPKNL Bagus Kurniawan berharap satker dapat memberikan feedback terhadap bidang yang belum selesai prosesnya.

“Kita akan terus mengawal kegiatan sertifikasi BMN sampai dengan selesai. Mohon disampaikan terkait progress program pensertipikatan pada masing-masing satker, apabila terdapat hal-hal yang perlu diperjelas juga dapat disampaikan pada kegiatan ini sehingga kita dapat upayakan alternatif solusinya”, tutur Bagus.

Kepala Seksi PKN Tonny Ardhianto menyebutkan bahwa di tahun 2022 KPKNL Samarinda menargetkan 96 bidang tanah yang disertipikatkan dengan rincian 7 bidang tanah pada Kantor Pertanahan Samarinda, 53 bidang pada Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara, dan 36 bidang pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat. KPKNL Samarinda juga memiliki target perubahan nama pada sertipikat (tanah bersertipikat belum sesuai kebutuhan/ SBSK) sebanyak 67 bidang tanah.

Pelaksanaan program pensertipikatan melalui empat tahapan yakni P1 untuk pendaftaran, P2 yaitu tahapan pengembalian berkas bagi yang belum lengkap, P3 yakni pengukuran dan pemetaan, dan tahap P4 adalah penerbitan sertipikat. Sampai dengan saat ini satker yang masih pada proses P1 yakni BP Paud, Balai Rehabilitasi, dan Kemenag Kutai Kartanegara, dan selebihnya telah memasuki tahap P3 yakni pengukuran dan pemetaan.

Adapun salah satu kendala yang dihadapi yakni satuan kerja harus mendapat dokumen pelepasan hak dari pemberi hibah sebagaimana dipersyaratkan oleh Kantor Pertanahan. Selain itu terdapat penambahan target pada program penseritpikatan BMN sehingga mengharuskan revisi Penetapan Lokasi Legalisasi BMN dari Kanwil ATR/ BPN Provinsi Kaltim.

Untuk mencapai target tersebut, diharapkan peran aktif satker untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Harus ada sinergi dan komunikasi yang lebih intensif antara satker, kantor pertanahan setempat, dan KPKNL.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini