KPKNL Samarinda kembali menyelenggarakan Wadah
Babincang bertajuk Pelaksanaan Pemanfaatan BMN melalui Sewa pada Kamis (02/6).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh perwakilan satuan
kerja dan lembaga di wilayah kerja KPKNL Samarinda. Dalam kegiatan ini, Tabah
Gayuh Aditama dan Ach Febry Priyono, pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan
Negara bertindak sebagai narasumber.
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala KPKNL Samarinda. Bagus Kurniawan, Kepala KPKNL Samarinda, menyampaikan harapan atas terselenggaranya kegiatan ini dapat memberikan manfaat optimal dalam pemanfaatan BMN pada satker di wilayah kerja KPKNL Samarinda. “Melalui forum wadah babincang ini saya harapkan kegiatan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh satker untuk bisa menggali dan memperjelas hal-hal yang mungkin selama ini menjadi keresahan utamanya terkait dengan pemanfaatan BMN melalui sewa. Kami siap melayani satker demi mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang ada di seluruh Kementerian Lembaga”, tutur Bagus dalam sambutannya.
Pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan BMN yang
tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga
dan/ atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikannya. Salah
satu tujuannya yakni untuk mengoptimalkan BMN yang tidak digunakan dan mencegah
penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah disamping tentunya menghasilkan
penerimaan bagi Negara dari imbalan yang dibayarkan oleh penyewa. “Pada
prinsipnya BMN dapat dimanfaatkan dengan berbagai mekanisme pemanfaatan dengan
catatan tidak mengganggu tusi dan harus memperhatikan kepentingan negara dan
umum serta tidak mengubah status kepemilikan”, sebut Gayuh dalam paparannya.
Febry menyebutkan bahwa sebagai pengguna barang harus merencanakan dengan detail atas BMN yang akan disewakan sebelum dimohonkan ke pengelola barang, “Pengguna barang harus memiliki perencanaan atas BMN yang akan disewakan mulai dari jangka waktu BMN, jenis kegiatan usahanya baik bisnis, non bisnis, atau sosial, dan harus jelas pula pihak penyewanya. Untuk tahap pelaksanaan sewa BMN dimulai dari permohonan, penelitian data awal oleh pengelola barang, penilaian, persetujuan sewa, perjanjian sewa, dan berakhirnya sewa”, tutur Febry dalam paparannya.
Dalam paparannya, Gayuh menyampaikan informasi tambahan terkait urgensi pemutakhiran data sertipikat BMN. “Merujuk Pasal 49 UU Nomor 1 tahun 2004 yang berbunyi seluruh Barang Milik Negara/ Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/ Daerah harus sudah disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/ Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Kemudian merujuk Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 yaitu program percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. Mungkin ini sebagai langkah awal memetakan BMN di masa-masa pembangunan IKN”, ujar Gayuh.
Selain itu Gayuh juga menjelaskan tutorial
pembaruan modul Master Aset pada aplikasi SIMAN. “Dihimbau kepada perwakilan
satker dapat melakukan updating terkait modul Master Aset di SIMAN. Pengguna
dapat melakukan validasi data sertipikat oleh pengelola yang mana akan langsung
diawasi oleh kami selaku pengelola”, jelasnya.