24 Februari
2022, KPKNL Samarinda menyelenggarakan Kegiatan Wadah Babincang yang
dilaksanakan secara daring. Kegiatan Wadah Babincang kali ini bertajuk
Perencanaan Kebutuhan dan Pengawasan/ Pengendalian BMN yang dihadiri oleh
satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Samarinda dan seluruh pegawai KPKNL
Samarinda. Aan Zuhdi selaku narasumber memaparkan Perencanaan Kebutuhan BMN dan
Detami Pradiksa menyampaikan materi Pengawasan dan Pengendalian BMN.
“KPKNL
Samarinda dalam memberikan pelayanan sampai dengan saat ini tidak lepas dari
dukungan dan peran serta satuan kerja dan lembaga, kami sangat terbuka atas
masukan, saran, kritik membangun atau bila ada hal hal yang perlu
dikolaborasikan antar KPKNL dan Satker/ Lembaga atas layanan pengelolaan
kekayaan negara maupun layanan lainnya yang kami berikan”, jelas Bimo Aryo pada
penyampaian sambutannya.
“Untuk penyusunan RKBMN Tahun 2024 harus mengacu
pada PMK 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN dan PMK
172/PMK.06/2020 tentang SBSK BMN” jelas Aan.
Adapun PMK
153 tahun 2021 diterbitkan guna mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran, penyederhanaan
proses bisnis, digitalisasi/ paperless, dan
perluasan ruang lingkup perencanaan BMN termasuk Asuransi BMN.
“Terkait
ruang lingkup perencanaan kebutuhan yang pada peraturan sebelumnya hanya diatur
perencanaaan pengadaaan dan pemeliharaan BMN sedangkan pada PMK 153 tahun 2021
diatur secara rinci termasuk perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan,
pemindahtanganan, dan penghapusan. Jadi, perencanaan RKBMN pengadaaan tahun
2024 harus sudah mempertimbangkan bagaimana penjualan yang akan dilakukan oleh
satker untuk pengadaan BMN yang telah dibuat dalam RKBMN”, jelas Aan dalam
pemaparannya.
“Pada PMK
153 juga dipaparkan secara rinci terkait wewenang dan tugas kuasa pengguna
barang dan pengelola barang. Yang intinya bahwa kuasa pengguna barang memiliki
tugas dan wewenang dalam menyusun RKBMN yang akan dikonsolidasi secara
berjenjang. Penyusunan RKBMN akan dilakukan melalui SIMAN pada fitur
perencanaan”, sebut Aan.
Aan Zuhdi
juga menyampaikan hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh satker/ kuasa pengguna
barang apabila ingin membuat RKBMN diantaranya memperbarui data SIMAK BMN,
menyiapkan dokumen SIMAK BMN, dan menginput data pada SIMAN. “Untuk instalasi
SIMAN plugin yang harus dimiliki
adalah fitur Master Aset versi 3.2.6.6, fitur Pemutakhiran Data untuk
Rekonsiliasi BMN versi 3.2.1.0, fitur Perencanaan Versi 4.0.6.7, dan Fitur
Wasda versi 3.2.23.0” Aan juga memberikan tutorial penggunaan aplikasi SIMAN
dan menyebutkan bahwa KPKNL Samarinda
siap membimbing satuan kerja apabila mengalami kendala dalam proses menggunakan
SIMAN.
Detami
memaparkan aturan terbaru terkait wasdal yakni, PMK terbaru 207 tahun 2021
tentang pengawasan dan pengendalian BMN. Untuk objek wasdal pada pengguna
barang meliputi penggunaan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan
pengamanan. “Pada prinsipnya Pengguna Barang dapat melakukan monitoring
pemantauan KPB, mulai dari pemantauan penggunaan sampai dengan pemantauan
pengamanan dan ditindaklanjuti dengan penertiban BMN dan pemantauan insidentil
dapat dilakukan sewaktu waktu misalnya dengan laporan hasil audit, hasil
pemeriksaan BPK, atau atas inisiatif pengguna barang. Detami juga memberikan
tutorial terkait operasi wasdal pada aplikasi SIMAN.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memudahkan stakeholder KPKNL Samarinda dalam menyamakan persepsi dalam hal proses pengelolaan kekayaan Negara secara efektif dan efisien. (HI/LAR)