Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi KPKNL Samarinda dan Satuan Kerja/ Lembaga dalam Perencanaan Kebutuhan dan Wasdal BMN
Linta Atina Rahmah
Rabu, 02 Maret 2022   |   151 kali

24 Februari 2022, KPKNL Samarinda menyelenggarakan Kegiatan Wadah Babincang yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan Wadah Babincang kali ini bertajuk Perencanaan Kebutuhan dan Pengawasan/ Pengendalian BMN yang dihadiri oleh satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Samarinda dan seluruh pegawai KPKNL Samarinda. Aan Zuhdi selaku narasumber memaparkan Perencanaan Kebutuhan BMN dan Detami Pradiksa menyampaikan materi Pengawasan dan Pengendalian BMN.

“KPKNL Samarinda dalam memberikan pelayanan sampai dengan saat ini tidak lepas dari dukungan dan peran serta satuan kerja dan lembaga, kami sangat terbuka atas masukan, saran, kritik membangun atau bila ada hal hal yang perlu dikolaborasikan antar KPKNL dan Satker/ Lembaga atas layanan pengelolaan kekayaan negara maupun layanan lainnya yang kami berikan”, jelas Bimo Aryo pada penyampaian sambutannya.

 “Untuk penyusunan RKBMN Tahun 2024 harus mengacu pada PMK 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN dan PMK 172/PMK.06/2020 tentang SBSK BMN” jelas Aan.

Adapun PMK 153 tahun 2021 diterbitkan guna mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran, penyederhanaan proses bisnis, digitalisasi/ paperless, dan perluasan ruang lingkup perencanaan BMN termasuk Asuransi BMN.

“Terkait ruang lingkup perencanaan kebutuhan yang pada peraturan sebelumnya hanya diatur perencanaaan pengadaaan dan pemeliharaan BMN sedangkan pada PMK 153 tahun 2021 diatur secara rinci termasuk perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan. Jadi, perencanaan RKBMN pengadaaan tahun 2024 harus sudah mempertimbangkan bagaimana penjualan yang akan dilakukan oleh satker untuk pengadaan BMN yang telah dibuat dalam RKBMN”, jelas Aan dalam pemaparannya.

“Pada PMK 153 juga dipaparkan secara rinci terkait wewenang dan tugas kuasa pengguna barang dan pengelola barang. Yang intinya bahwa kuasa pengguna barang memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun RKBMN yang akan dikonsolidasi secara berjenjang. Penyusunan RKBMN akan dilakukan melalui SIMAN pada fitur perencanaan”, sebut Aan.

Aan Zuhdi juga menyampaikan hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh satker/ kuasa pengguna barang apabila ingin membuat RKBMN diantaranya memperbarui data SIMAK BMN, menyiapkan dokumen SIMAK BMN, dan menginput data pada SIMAN. “Untuk instalasi SIMAN plugin yang harus dimiliki adalah fitur Master Aset versi 3.2.6.6, fitur Pemutakhiran Data untuk Rekonsiliasi BMN versi 3.2.1.0, fitur Perencanaan Versi 4.0.6.7, dan Fitur Wasda versi 3.2.23.0” Aan juga memberikan tutorial penggunaan aplikasi SIMAN dan  menyebutkan bahwa KPKNL Samarinda siap membimbing satuan kerja apabila mengalami kendala dalam proses menggunakan SIMAN.

Detami memaparkan aturan terbaru terkait wasdal yakni, PMK terbaru 207 tahun 2021 tentang pengawasan dan pengendalian BMN. Untuk objek wasdal pada pengguna barang meliputi penggunaan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan. “Pada prinsipnya Pengguna Barang dapat melakukan monitoring pemantauan KPB, mulai dari pemantauan penggunaan sampai dengan pemantauan pengamanan dan ditindaklanjuti dengan penertiban BMN dan pemantauan insidentil dapat dilakukan sewaktu waktu misalnya dengan laporan hasil audit, hasil pemeriksaan BPK, atau atas inisiatif pengguna barang. Detami juga memberikan tutorial terkait operasi wasdal pada aplikasi SIMAN.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memudahkan stakeholder KPKNL Samarinda dalam menyamakan persepsi dalam hal proses pengelolaan kekayaan Negara secara efektif dan efisien. (HI/LAR)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini