Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kepala KPKNL Samarinda Terangkan Tata Cara Pengurusan Piutang Daerah di Kaltimtara
Sigit Suprayogi
Rabu, 29 September 2021   |   143 kali

Samarinda – Melalui media zoom meeting, hari ini (29/09/2021) Kepala KPKNL Samarinda menjadi salah satu narasumber dalam acara sosialisasi Pengelolaan Piutang Daerah. Narasumber lain yang turut menyampaikan materi pada acara tersebut yaitu Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara, Asri Towidjojo dan dari Direktorat PNKNL kantor pusat DJKN yaitu Margono Dwi Susilo dan Hery Agung Wibowo. Acara yang diselenggarakan oleh Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara tersebut mengundang seluruh Pejabat Pemerintah Kota/Daerah yang berada dalam lingkungan kerja Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara. Acara yang di mulai pada pukul 08.30 WITA tersebut menampilkan pemutaran video profil Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara sebelum acara di buka. Pukul 09.00 WITA acara dibuka dilanjutkan dengan pemutaran lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara.

 Pada kesempatan ini, Kepala KPKNL Samarinda menyampaikan terkait tata cara penyerahan pengurusan piutang Negara/Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Pengertian Piutang Negara adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun. Sedangkan Piutang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya yang sah. Contoh: 1. Tuntutan Ganti Rugi; 2. Tunggakan iuran hasil hutan; 3. Tunggakan dana reboisasi; 4. Piutang bea masuk; 5. Piutang yang berasal dari proyek-proyek pemerintah; 6. Pemanfaatan asset; 7. Penyaluran dana pemerintah daerah (koperasi, dana bergulir dll); 8. Piutang PNBP lainnya.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 49/Prp Tahun 1960 tentang Panitia Pengurusan Piutang Negara Instansi-instansi Pemerintah dan Badan-badan Negara diwajibkan untuk menyelesaikan piutang Negara/daerah, apabila tidak memungkinkan maka dapat menyerahkan kepada PUPN untuk proses penyelesaiannya. Namun terdapat piutang Negara yang pengurusannya tidak dapat diserahkan pengurusannya ke PUPN/DJKN diantaranya, Piutang yang pengurusannya diatur dalam Undang-undang Tersendiri (Uang  Penggganti Tipikor), Piutang yang pengurusannya diatur dalam Undang-undang Tersendiri (Piutang Denda putusan KPPU), Piutang yang penyelesaiannya diatur sendiri (dalam hal ini Piutang Perpajakan).

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan berfoto bersama. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat terjalin kerjasama antara KPKNL dengan Pemerintah Kota/Daerah di lingkup kerjanya terutama terkait dengan penyelesaian piutang daerah.

 

HI KPKNL Smd

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini