Hari ini (02/07) sebanyak 17
(tujuh belas) kapal Benda Sitaan Pasal 45
KUHAP Perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asabri di lelang oleh KPKNL
Samarinda. Permohonan atas lelang benda sitaan tersebut diajukan oleh Pusat
Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kapal yang di lelang diantaranya,
kapal Barge ARK 02; kapal Barge ARK 05; kapal Barge ARK 06; kapal Tug Boat NOAH II; kapal Tug Boat NOAH III; kapal Tug Boat NOAH V; kapal Barge ARK 03; kapal Tug Boat NOAH VI; kapal Oil Barge PASMAR 01; kapal Tug Boat TAURIANS TWO; kapal Tug Boat TAURIANS THREE; kapal Tug Boat TAURIANS ONE; kapal Barge ARK 01; kapal Tug Boat NOAH I; kapal Barge TBG 306; kapal Barge TBG 301; dan kapal Tug Boat TTB 2007.
Sebelumnya pada Rabu (30/06) lalu pukul 10.00 s.d. 12.00 WITA telah dilaksanakan aanwijzing
oleh pihak penjual (Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia) yang
bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda dengan dihadiri oleh calon peserta
lelang dan pihak KPKNL Samarinda selaku pejabat lelang. Tak hanya itu, untuk
mematangkan persiapan pelaksanaan lelang hari ini, Kamis (01/07/2021) lalu,
telah dilaksanakan juga entry meeting antara
pihak Kejaksaan selaku penjual bersama dengan KPKNL Samarinda.
Pelaksanaan lelang kapal hari ini dilaksanakan di Aula Lantai 2 KPKNL Samarinda dengan dihadiri oleh Tim PPA Squad dan Tim Satgasus P3TPK dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Tim Kejaksaan Negeri Samarinda. Lelang yang dilaksanakan secara online melalui lelang.go.id ini sangat menarik perhatian karena dilaksanakan secara open bidding (penawaran lelang secara terbuka) yang di mulai sejak pukul 12.00 s.d 13.00 WIB. Terlihat para peserta lelang bersaing mengajukan penawaran setinggi-tingginya untuk dapat memenangkan kapal yang mereka incar. Pada menit terakhir sampai dengan penutupan penawaran, terdapat 5 (lima) kapal yang laku terjual dari 17 (tujuh belas) kapal yang di lelang dengan total kenaikan penawaran dari nilai limit sebesar 125 persen (seratus dua puluh lima persen).