Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mau Lelang Jarak Jauh? Bisa Aja
Detami Pradiksa
Jum'at, 26 Maret 2021   |   240 kali

Pembaharuan peraturan terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam upaya meningkatkan pelayanan lelang. Kamis (25/03) melalui media zoom meeting, Seksi Pelayanan Lelang Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melaksanakan Sosialisasi terkait Penyelenggaraan Lelang Eksekusi Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang kepada stakeholder perbankan. Acara sosialisasi ini sekaligus sebagai perkenalan Kepala Seksi Pelayanan Lelang yang baru, Yuseri, dan Fungsional Pelelang yang baru, Alim Bahri Lumaela. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala KPKNL Samarinda untuk membuka acara.

 

Materi pada hari ini disampaikan oleh Alim selaku Fungsional Pelelang secara padat dan ringkas dengan inti materi perubahan dari aturan sebelumnya diantara :

1.      Penjual lelang/Pemohon lelang wajib memiliki NPWP;

2.      Aanwijzing wajib dilaksanakan atas objek lelang berupa barang bergerak dengan nilai limit di atas Rp 5 Miliar;

3.      Ketentuan kehadiran melalui sarana media elektronik bagi Penjual dan saksi dari Penjual;

4.      Masa berlaku SKPT paling lama 6 bulan;

5.      Penentuan nilai limit untuk Lelang Eksekusi Pasal 6  UUHT, Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia, Lelang  Eksekusi Gadai, dan  Lelang Eksekusi Harta  Pailit besaran paling tinggi sama dengan nilai pasar.

Sesi terakhir sebelum penutupan yaitu diskusi tanya jawab. Para tamu undangan terlihat antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan.


SEKSI HI/DP

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini