Pembaharuan peraturan terus
dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam upaya
meningkatkan pelayanan lelang. Kamis (25/03) melalui media zoom meeting, Seksi Pelayanan Lelang Kantor
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melaksanakan Sosialisasi terkait Penyelenggaraan
Lelang Eksekusi Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang kepada stakeholder
perbankan. Acara sosialisasi ini sekaligus sebagai perkenalan Kepala Seksi
Pelayanan Lelang yang baru, Yuseri, dan Fungsional Pelelang yang baru, Alim Bahri
Lumaela. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala KPKNL Samarinda untuk membuka acara.
Materi pada hari ini disampaikan
oleh Alim selaku Fungsional Pelelang secara padat dan ringkas dengan inti
materi perubahan dari aturan sebelumnya diantara :
1.
Penjual lelang/Pemohon lelang wajib memiliki NPWP;
2.
Aanwijzing wajib dilaksanakan atas objek lelang berupa
barang bergerak dengan nilai limit di atas Rp 5 Miliar;
3.
Ketentuan kehadiran melalui sarana media elektronik
bagi Penjual dan saksi dari Penjual;
4.
Masa berlaku SKPT paling lama 6 bulan;
5.
Penentuan nilai limit untuk Lelang Eksekusi Pasal
6 UUHT, Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia,
Lelang Eksekusi Gadai, dan Lelang Eksekusi Harta Pailit besaran paling tinggi sama dengan
nilai pasar.
Sesi terakhir sebelum penutupan yaitu diskusi tanya jawab. Para tamu undangan terlihat antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan.