Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mau Mengajukan Lelang BMN? Lewat Online Aja!
Detami Pradiksa
Jum'at, 04 Desember 2020   |   1381 kali

Samarinda – Jum'at (04/12) Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Samarinda kembali memberikan sosialisasi kepada pengguna jasa khususnya satuan kerja di lingkungan KPKNL Samarinda terkait dengan Permohonan Lelang Online Non Eksekusi Wajib Barang  Milik Negara (BMN). Acara tersebut dilaksanakan secara daring dengan menggunakan media zoom meeting. Acara di buka oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Samarinda, Idi Muamar selaku moderator dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Supyansah Nyong Goni Pelaksana pada Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Samarinda dan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka acara dari Kepala KPKNL Samarinda, Bimo Aryo.

Selanjutnya, pada sesi pemaparan materi dibagi menjadi dua. Sesi yang pertama disampaikan oleh Linta Atina Rahmah pelaksana di Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Samarinda. Materi yang disampaikan terkait tata cara mengajukan permohonan Lelang Non Eksekusi Wajib BMN secara online melalui website  lelang.go.id. Untuk dapat mengajukan permohonan, pemohon terlebih dahulu membuat akun di website lelang.go.id. Dengan menggunakan akun pengguna yang sudah terdaftar tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan secara pribadi atau sebagai kuasa badan hukum/organisasi. Setelah semua dokumen persyaratan lelang di unggah oleh Pemohon/Penjual kemudian verifikator KPKNL melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap, Pemohon dapat mencetak tiket untuk dikirim ke KPKNL beserta dengan dokumen fisik yang selanjutnya akan diverifikasi ulang oleh verifikator KPKNL. Tahap selanjutnya, apabila dokumen fisik telah lengkap ditetapkan jadwal lelang, namun jika dokumen fisik masih terdapat kekurangan KPKNL mengirimkan surat permohonan kelengkapan berkas kepada pemohon. Hal lain yang harus diperhatikan dalam mengunggah dokumen yaitu file harus dalam bentuk pdf. ukuran maksimal lima megabyte, dan memastikan dokumen dapat terbaca.

Sesi selanjutnya, disampaikan oleh Wenny Yuliant Pelaksana di Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Samarinda. Pada kesempatan ini, Wenny memberikan simulasi membuat akun pengguna melalui website lelang.go.id sekaligus tahapan dalam mengajukan permohonan lelang online Non Eksekusi Wajib BMN mulai dari pengisian form sampai tahap unggah dokumen dan mengirimnya. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengunggah dokumen yaitu file harus dalam bentuk pdf., ukuran maksimal lima megabyte, dan memastikan dokumen dapat terbaca.

Pada sesi tanya jawab terlihat antusias satuan kerja dalam menyampaikan pertanyaan yang saling bergantian. Pada penutupan acara, Bimo Aryo menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh satuan kerja yang hadir secara virtual ini dan mengingatkan bahwa di KPKNL Samarinda tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun baik dari Penjual maupun Pembeli atau Peserta Lelang.

 

HI/DP

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini