Samarinda – Jum'at (04/12) Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Samarinda kembali memberikan sosialisasi kepada
pengguna jasa khususnya satuan kerja di lingkungan KPKNL Samarinda terkait
dengan Permohonan Lelang Online Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN). Acara tersebut
dilaksanakan secara daring dengan
menggunakan media zoom meeting. Acara
di buka oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Samarinda, Idi Muamar selaku
moderator dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Supyansah Nyong
Goni Pelaksana pada Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Samarinda dan
dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka acara dari Kepala KPKNL Samarinda,
Bimo Aryo.
Selanjutnya, pada sesi pemaparan
materi dibagi menjadi dua. Sesi yang pertama disampaikan oleh Linta Atina
Rahmah pelaksana di Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Samarinda. Materi yang
disampaikan terkait tata cara mengajukan permohonan Lelang Non Eksekusi Wajib BMN
secara online melalui website lelang.go.id. Untuk dapat mengajukan
permohonan, pemohon terlebih dahulu membuat akun di website lelang.go.id. Dengan menggunakan akun pengguna yang sudah
terdaftar tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan secara pribadi atau
sebagai kuasa badan hukum/organisasi. Setelah semua dokumen persyaratan lelang
di unggah oleh Pemohon/Penjual kemudian verifikator KPKNL melakukan verifikasi
berkas. Jika dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap, Pemohon dapat mencetak
tiket untuk dikirim ke KPKNL beserta dengan dokumen fisik yang selanjutnya akan
diverifikasi ulang oleh verifikator KPKNL. Tahap selanjutnya, apabila dokumen
fisik telah lengkap ditetapkan jadwal lelang, namun jika dokumen fisik masih
terdapat kekurangan KPKNL mengirimkan surat permohonan kelengkapan berkas
kepada pemohon. Hal lain yang harus diperhatikan dalam mengunggah dokumen
yaitu file harus dalam bentuk pdf. ukuran maksimal lima megabyte, dan
memastikan dokumen dapat terbaca.
Sesi selanjutnya, disampaikan
oleh Wenny Yuliant Pelaksana di Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Samarinda. Pada
kesempatan ini, Wenny memberikan simulasi membuat akun pengguna melalui website lelang.go.id sekaligus tahapan
dalam mengajukan permohonan lelang online Non Eksekusi Wajib BMN mulai dari
pengisian form sampai tahap unggah dokumen dan mengirimnya. Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam mengunggah dokumen yaitu file harus dalam bentuk pdf.,
ukuran maksimal lima megabyte, dan memastikan dokumen dapat terbaca.
Pada sesi tanya jawab terlihat antusias
satuan kerja dalam menyampaikan pertanyaan yang saling bergantian. Pada
penutupan acara, Bimo Aryo menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh
satuan kerja yang hadir secara virtual ini
dan mengingatkan bahwa di KPKNL Samarinda tidak menerima gratifikasi dalam
bentuk apapun baik dari Penjual maupun Pembeli atau Peserta Lelang.
HI/DP