Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mau Ikut Lelang? Update Dulu Yuk Data KTP Nya
Detami Pradiksa
Senin, 27 Juli 2020   |   5860 kali

KPKNL Samarinda telah lama melaksanakan lelang secara online melalui portal lelang.go.id dan aplikasi Lelang Indonesia. Penggunaan teknologi melalui portal dan aplikasi yang tersedia di Play Store ini terbukti telah membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi maupun membeli objek lelang dengan mudah tanpa harus datang ke kantor. Sejak tanggal 30 Juni 2020 Pengguna Lelang dimudahkan lagi dengan verifikasi data KTP secara otomatis oleh Dukcapil.

Seperti yang dipaparkan oleh Saudari Wenny Yuliant selaku Pelaksana pada Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Samarinda pada kegiatan Morning Call dan Focus Group Discussion terkait Implementasi Mekanisme Verifikasi KTP Pengguna Lelang oleh Dukcapil di KPKNL Samarinda pagi ini (27/07/2020), bahwa mulai tanggal 30 Juni 2020 proses verifikasi KTP Pengguna Lelang dilakukan melalui mekanisme pemadanan data dengan system Dukcapil. “Verifikasi KTP yang semula dilakukan oleh verifikator di KPKNL/Pejabat Lelang, sekarang diverifikasi secara otomatis lewat sistem kependudukan Ditjen Dukcapil”, jelas Wenny.

Data KTP merupakan salah satu dokumen yang wajib diisi oleh Pengguna Lelang yaitu Pemohon Lelang dan Calon Pembeli Lelang. Dengan adanya verifikasi otomatis ini keuntungan yang didapatkan oleh Pengguna Lelang diantaranya:

1. Tidak perlu memilih KPKNL Verifikator, cukup entri data dan unggah KTP;

2. Verifikator oleh system Dukcapil, sehingga tidak harus dilakukan oleh verifikator dari KPKNL/Pejabat Lelang;

3. Verifikasi dilakukan secara otomatis, sehingga Pengguna Lelang tidak perlu menunggu verifikasi KTP oleh verifikator dari KPKNL/Pejabat Lelang untuk dapat mengikuti lelang, karena setelah KTP terverifikasi oleh system Dukcapil, Pengguna Lelang dapat langsung mengikuti lelang (realtime).

Lalu bagaimana dengan data KTP yang telah terverifikasi sebelum tanggal 30 Juni 2020?. Dijelaskan oleh Wenny bahwa KTP Pengguna Lelang yang telah terverifikasi sebelum tanggal 30 Juni 2020, harus melakukan daftar ulang dengan entri data dan unggah KTP agar bisa mengikuti lelang di Portal lelang.go.id. Hal lain yang harus diperhatikan juga yaitu, nama akun Pengguna Lelang wajib sama dengan nama yang tercetak pada KTP (termasuk gelar dan singkatan). Pengguna Lelang dapat  mengupdate nama akun pada menu update profil.

Dengan adanya sistem verifikasi secara otomatis ini, diharapkan Pengguna Lelang akan lebih mudah dan tidak memiliki kendala saat menggunakan jasa pelayanan lelang di KPKNL Samarinda.

 

Seksi HI/KPKNL SMD

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini