Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Cegah Penyalahgunaan, KPKNL Samarinda Melakukan Pemusnahan Kertas Sekuriti
Panji Iskandar Panca Sakti
Senin, 29 Juni 2020   |   187 kali


Samarinda – Senin (29/6) bertempat di ruang rapat kecil Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda dilakukan pemusnahan 25 Kertas Sekuriti yang rusak karena kesalahan pengetikan maupun pencetakan milik KPKNL Samarinda. Kertas Sekuriti (Security Paper) adalah kertas khusus yang dalam proses produksinya ditambahkan fitur-fitur pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan.


Pemusnahan Dilakukan oleh Kepala KPKNL Samarinda, Bimo Aryo disaksikan oleh Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara bapak Asri Towidjojo serta dihadiri oleh oleh Kepala Seksi Lelang KPKNL Samarinda bapak Idi Muamar, Kepala Seksi Bimbingan Lelang II Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Ibu Putu Taufani Kusumayani dan  beberapa Staf Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan utara juga Staf seksi Pelayanan Lelang KPKNL Samarinda.


Pemusnahan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-05/KN.7/2017 tentang Risalah Lelang pasal 36 menyebutkan Apabila terdapat kesalahan dalam pengetikan dan/atau Pencetakan Kutipan pada kertas sekuriti oleh KPKNL atau pejabat lelang kelas II, yang menyebabkan kertas sekuriti tidak digunakan untuk kutipan, maka kertas sekuriti tersebut disimpan di KPKNL atau kantor pejabat Lelang Kelas II untuk kemudian dimusnahkan / dihancurkan. Pemusnahan/Penghancuran disaksikan oleh Perwakilan Kantor Wilayah dan dibuatkan Berita Acara Pemusnahan/Penghancuran kertas sekuriti.


Pemusnahan Kertas Sekuriti dilakukan menggunakan mesin penghancur kertas kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan/ Penghancuran oleh Kepala KPKNL Samarinda dan Perwakilan dari Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara.


Pelaksanaan Kegiatan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kertas sekuriti untuk hal – hal yang tidak diinginkan serta untuk melindungi pemenang lelang dari pemalsuan dokumen serta untuk memastikan bahwa pengelolaan  kertas sekuriti telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini