Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
SEKARANG, MENGAJUKAN PERMOHONAN LELANG BISA DARI RUMAH
Detami Pradiksa
Selasa, 17 Desember 2019   |   5661 kali

     Perkembangan teknologi informasi memberikan dampak yang sangat luas. Salah satu dampak dari perkembangan tersebut berkaitan dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai instansi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan melakukan suatu terobosan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat salah satunya dalam pelayanan lelang. Sebelumnya telah terjadi perubahan yang signifikan dalam pelaksanaan lelang. Lelang yang dahulunya dilakukan secara langsung, yaitu bertemunya antara Pejabat Lelang dengan para penawar lelang, sekarang dapat dilakukan dengan sistem online. Para penawar tidak lagi harus datang ke kantor lelang untuk mengikuti lelang. Cukup membuka portal lelang di laman lelang.go.id atau melalui aplikasi lelang di smartphone yaitu Lelang Indonesia, mereka sudah dapat melakukan penawaran. Terobosan ini memudahkan para penawar lelang dari berbagai kota dapat mengikuti lelang yang ditawarkan di kota lain tanpa harus menghabiskan waktu dan biaya perjalanan menuju tempat lelang tersebut dilaksanakan.

     Selain memberikan kemudahan kepada calon pembeli lelang (penawar paling tinggi), DJKN kembali memberikan kemudahan pelayanannya melalui pengajuan permohonan lelang secara online. KPKNL Samarinda selaku kantor vertikal DJKN yang memberikan pelayanan lelang pada Senin (16/12/19) memberikan sosialisasi kepada seluruh bank di lingkungan wilayah kerjanya terkait dengan permohonan lelang secara online ini. Disampaikan oleh Rizki Saktiadani Sulistiyono selaku Pejabat Lelang bahwa permohonan lelang secara online ini sama halnya dengan yang akan mengikuti lelang, yaitu diajukan juga melalui portal Lelang Indonesia/lelang.go.id. Dengan menggunakan akun pengguna yang sudah didaftarkan, pemohon dapat mengajukan permohonan secara pribadi atau sebagai kuasa badan hukum. Pertama, pemohon/penjual mengajukan permohonan dengan cara mengunggah dokumen. Kedua, KPKNL akan melakukan verifikasi dokumen digital. Ketiga, pemohon mencetak tiket kemudian mengirimkannya beserta dengan dokumen fisik dan bukti setor PNBP. Kelima, KPKNL menetapkan jadwal lelang atau jika terdapat kekurangan dokumen, KPKNL mengirimkan permohonan kelengkapan berkas. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengajukan permohonan ini diantaranya: file yang di upload harus dalam bentuk pdf., ukuran maksimal file 5 megabyte, pastikan data permohonan yang diisikan sudah benar, dan pastikan dokumen dapat terbaca.

Selain dengan sosialisasi, pemohon lelang difasilitasi juga dengan Modul Permohonan Online yang terdapat pada portal Lelang Indonesia. Fasilitas lain yang diberikan yaitu pemohon lelang dapat memantau tahap penyelesaian permohonannya sebelum dokumen fisik dikirim ke KPKNL. Melalui pembaharuan ini, kedepannya diharapkan pelayanan lelang dari pra hingga pasca lelang akan semakin profesional dan transparan.

SEKSI HI KPKNL SMD

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini