Perkembangan teknologi informasi memberikan
dampak yang sangat luas. Salah satu dampak dari perkembangan tersebut berkaitan
dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) sebagai instansi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan
melakukan suatu terobosan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat salah
satunya dalam pelayanan lelang. Sebelumnya telah terjadi perubahan yang
signifikan dalam pelaksanaan lelang. Lelang yang dahulunya dilakukan secara
langsung, yaitu bertemunya antara Pejabat Lelang dengan para penawar lelang,
sekarang dapat dilakukan dengan sistem online.
Para penawar tidak lagi harus datang ke kantor lelang untuk mengikuti lelang. Cukup membuka portal lelang di laman lelang.go.id atau melalui aplikasi
lelang di smartphone yaitu Lelang
Indonesia, mereka sudah dapat melakukan penawaran. Terobosan ini memudahkan para
penawar lelang dari berbagai kota dapat mengikuti lelang yang ditawarkan di
kota lain tanpa harus menghabiskan waktu dan biaya perjalanan menuju tempat
lelang tersebut dilaksanakan.
Selain memberikan kemudahan
kepada calon pembeli lelang (penawar paling tinggi), DJKN kembali memberikan
kemudahan pelayanannya melalui pengajuan permohonan lelang secara online. KPKNL Samarinda selaku kantor vertikal
DJKN yang memberikan pelayanan lelang pada Senin (16/12/19) memberikan
sosialisasi kepada seluruh bank di lingkungan wilayah kerjanya terkait dengan
permohonan lelang secara online ini. Disampaikan
oleh Rizki Saktiadani Sulistiyono selaku Pejabat Lelang bahwa permohonan lelang
secara online ini sama halnya dengan
yang akan mengikuti lelang, yaitu diajukan juga melalui portal Lelang
Indonesia/lelang.go.id. Dengan menggunakan akun pengguna yang sudah
didaftarkan, pemohon dapat mengajukan permohonan secara pribadi atau sebagai
kuasa badan hukum. Pertama, pemohon/penjual mengajukan permohonan dengan cara
mengunggah dokumen. Kedua, KPKNL akan melakukan verifikasi dokumen digital. Ketiga,
pemohon mencetak tiket kemudian mengirimkannya beserta dengan dokumen fisik dan
bukti setor PNBP. Kelima, KPKNL menetapkan jadwal lelang atau jika terdapat
kekurangan dokumen, KPKNL mengirimkan permohonan kelengkapan berkas. Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam mengajukan permohonan ini diantaranya: file yang
di upload harus dalam bentuk pdf., ukuran maksimal file 5 megabyte, pastikan
data permohonan yang diisikan sudah benar, dan pastikan dokumen dapat terbaca.
Selain dengan sosialisasi, pemohon
lelang difasilitasi juga dengan Modul Permohonan Online yang terdapat pada portal Lelang Indonesia. Fasilitas lain
yang diberikan yaitu pemohon lelang dapat memantau tahap penyelesaian
permohonannya sebelum dokumen fisik dikirim ke KPKNL. Melalui pembaharuan ini, kedepannya diharapkan pelayanan lelang dari pra hingga pasca lelang akan
semakin profesional dan transparan.
SEKSI HI KPKNL SMD