Tuntutan masyarakat kepada sektor
pelayanan publik saat ini adalah terkait waktu dan proses pelayanan yang mudah.
Pelayanan yang terkesan lama dan berbelit-belit seharusnya sudah ditinggalkan. KPKNL
Samarinda sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN) dalam memberikan
pelayanan kepada stakeholder terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan
dalam hal pengelolaan BMN. Terkait dengan upaya peningkatan pelayanan tersebut,
KPKNL Samarinda mencoba membuat suatu terobosan baru berkaitan dengan proses penjualan BMN. Kamis, 26 September 2019
dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Negara pada satuan kerja
di lingkungan KPKNL Samarinda. Hadir dalam kegiatan tersebut sebanyak enam puluh satuan kerja yang berasal dari
dalam dan luar wilayah Kota Samarinda.
Acara yang di selenggarakan sejak
pukul 09.00 WITA tersebut di buka oleh Bimo Aryo selaku Kepala
KPKNL Samarinda. Dalam pembukaannya Bimo, demikian sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa untuk kedepannya
proses penjualan BMN yang bermula dari Permohonan Penjualan BMN
kemudian dilakukan penilaian dan muara terakhir pada lelang cukup hanya mengajukan satu kali permohonan. Selama ini untuk proses penjualan BMN, satuan kerja harus
mengajukan permohonan satu persatu secara bertahap, mulai dari permohonan Penjualan BMN kemudian permohonan penilaian dan saat akan dilakukan
pelelangan, satuan kerja harus mengajukan permohonan kembali untuk penetapan
jadwal lelangnya. "Bapak dan Ibu tidak perlu lagi bolak balik datang
kesini untuk mengajukan permohonan" tegas Bimo dalam pembukaannya.
Acara kemudian
dilanjutkan pada materi inti yang disampaikan oleh Priambodo selaku
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Samarinda beserta staffnya Saudara Catur
Yuliana SN . Pri panggilan akrabnya, menjelaskan
terlebih dahulu proses pengelolaan BMN mulai dari tahap pengadaan sampai dengan
BMN itu harus di hapus. Kemudian lanjut dengan materi proses penjualan BMN sebagai materi inti pada rapat kali ini, tujuan dari
penjualan BMN sendiri selain sebagai optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak
digunakan, juga secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara karena akan
menerima penggantian dalam bentuk uang sebagai penerimaan Negara, dengan begitu
proses penyelesaiannya pun mesti secepatnya. Kepada stakeholder, beliau
menyampaikan untuk kedepannya permohonan awal penjualan BMN diajukan kepada
seksi Pengelolaan Kekayaan Negara sebagai titik awal, kemudian untuk penilaian
BMN dan proses lelang BMN yang diajukan penjualan akan melalui seksi PKN tanpa
harus mengajukan permohonan lagi, kecuali jika ada berkas yang belum tercantum dalam syarat permohonan penjualan yang nantinya akan dimintakan kelengkapan berkas
secara tertulis. Adanya terobosan ini diharapkan kedepannya akan tercipta
pelayanan yang cepat, mudah, efektif dan efisien.
Selain menyampaikan tentang proses penjualan BMN yang permohonannya diajukan ke KPKNL Samarinda oleh satuan kerja, rapat koordinasi ini juga bertujuan supaya dalam pengelolaan kekayaan negara di seluruh satuan kerja ada keseragaman. Dari berbagai macam pertanyaan yang diajukan oleh perwakilan satuan kerja dapat terlihat permasalahan pengelolaan kekayaan negara yang sangat variatif. Berbagai pertanyaan yang diajukan dijawab dan diberikan masukan oleh Pri dan Catur, dengan begitu diharapkan satuan kerja lain dapat memahami dan menerapkan juga masukan yang telah diberikan jika suatu hari mengalami kendala yang sama.
Seksi HI KPKNL SMD/DP