Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Newest Service KPKNL Samarinda: Buy 1 Get 3
Detami Pradiksa
Jum'at, 27 September 2019   |   269 kali

Tuntutan masyarakat kepada sektor pelayanan publik saat ini adalah terkait waktu dan proses pelayanan yang mudah. Pelayanan yang terkesan lama dan berbelit-belit seharusnya sudah ditinggalkan. KPKNL Samarinda sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN) dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan dalam hal pengelolaan BMN. Terkait dengan upaya peningkatan pelayanan tersebut, KPKNL Samarinda mencoba membuat suatu terobosan baru berkaitan dengan proses  penjualan BMN. Kamis, 26 September 2019 dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Negara pada satuan kerja di lingkungan KPKNL Samarinda. Hadir dalam kegiatan tersebut sebanyak enam puluh satuan kerja yang berasal dari dalam dan luar wilayah Kota Samarinda.

Acara yang di selenggarakan sejak pukul 09.00 WITA tersebut di buka oleh Bimo Aryo selaku Kepala KPKNL Samarinda. Dalam pembukaannya Bimo, demikian sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa untuk kedepannya proses penjualan BMN yang bermula dari Permohonan Penjualan BMN kemudian dilakukan penilaian dan muara terakhir pada  lelang cukup hanya mengajukan satu kali permohonan. Selama ini untuk proses penjualan BMN, satuan kerja harus mengajukan permohonan satu persatu secara bertahap, mulai dari permohonan Penjualan BMN kemudian permohonan penilaian dan saat akan dilakukan pelelangan, satuan kerja harus mengajukan permohonan kembali untuk penetapan jadwal lelangnya. "Bapak dan Ibu tidak perlu lagi bolak balik datang kesini untuk mengajukan permohonan" tegas Bimo dalam pembukaannya.

Acara kemudian dilanjutkan pada materi inti yang disampaikan oleh Priambodo selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Samarinda beserta staffnya Saudara Catur Yuliana SN . Pri panggilan akrabnya, menjelaskan terlebih dahulu proses pengelolaan BMN mulai dari tahap pengadaan sampai dengan BMN itu harus di hapus. Kemudian lanjut dengan materi proses penjualan BMN sebagai materi inti pada rapat kali ini, tujuan dari penjualan BMN sendiri selain sebagai optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan, juga secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara karena akan menerima penggantian dalam bentuk uang sebagai penerimaan Negara, dengan begitu proses penyelesaiannya pun mesti secepatnya. Kepada stakeholder, beliau menyampaikan untuk kedepannya permohonan awal penjualan BMN diajukan kepada seksi Pengelolaan Kekayaan Negara sebagai titik awal, kemudian untuk penilaian BMN dan proses lelang BMN yang diajukan penjualan akan melalui seksi PKN tanpa harus mengajukan permohonan lagi, kecuali jika ada berkas yang belum tercantum dalam syarat permohonan penjualan yang nantinya akan dimintakan kelengkapan berkas secara tertulis. Adanya terobosan ini diharapkan kedepannya akan tercipta pelayanan yang cepat, mudah, efektif dan efisien.

Selain menyampaikan tentang proses penjualan BMN yang permohonannya diajukan ke KPKNL Samarinda oleh satuan kerja, rapat koordinasi ini juga bertujuan supaya dalam pengelolaan kekayaan negara di seluruh satuan kerja ada keseragaman. Dari berbagai macam pertanyaan yang diajukan oleh perwakilan satuan kerja dapat terlihat permasalahan pengelolaan kekayaan negara yang sangat variatif. Berbagai pertanyaan yang diajukan dijawab dan diberikan masukan oleh Pri dan Catur, dengan begitu diharapkan satuan kerja lain dapat memahami dan menerapkan juga masukan yang telah diberikan jika suatu hari mengalami kendala yang sama.

Seksi HI KPKNL SMD/DP

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini