Samarinda – Pada hari keempat Ramadhan
1440 H (09/05/2019) KPKNL Samarinda melaksanakan sosialisasi kepada 13 Satker
dari POLRI dan Kementerian Agama. Sosialisasi tersebut membahas tindak lanjut
pemeriksaan BPK atas hasil Penilaian
Kembali BMN tahun 2017-2018.
Pada
pembukaannya Kepala KPKNL Samarinda Nikodemus Sigit Rahardjo menyampaikan BPK
mengetahui bahwa metode penilaian BMN yang digunakan adalah Desk
Valuation, sehingga BPK melakukan pemeriksaan tidak hanya pada form
pendataan yang diisi oleh Satker, namun juga melakukan pemeriksaan dengan
tinjauan langsung ke lapangan dikarenakan BPK kurang yakin dengan validitas
yang disampaikan Satker kepada Penilai. Hasil pemeriksaan BPK adalah adanya
temuan. Hasil temuan BPK tersebut mengakibatkan hasil Penilaian Kembali tahun
2017-2018 tidak dapat dimasukkan sebagai nilai aset pada Necara LKPP tahun
2018, sehingga kita harus melakukan Perbaikan Penilaian Kembali terhadap
Penilaian Kembali tahun 2017-2018 yang nantinya akan dimasukkan kedalam LKPP
tahun 2019. “Kami minta kepada Satker untuk memperbaiki dan menyempurnakan data
BMN agar dapat diyakini kebenarannya oleh BPK dengan melengkapi data-data pada
form pendataan BMN yang digunakan oleh Satker” kata Niko.
Pada
kesempatan yang sama Niko menambahkan pembahasan mengenai aset yang tidak
digunakan (idle) sesuai amanat dari
Kantor Pusat DJKN. Para Satker diminta untuk memberikan perhatian lebih terkait
aset yang tidak digunakan dalam bentuk Tanah dan/atau Bangunan untuk dapat
diinformasikan ke KPKNL Samarinda selaku Pengelola Barang untuk dapat dilakukan
pemanfaatan atas aset tersebut. Tim KPKNL Samarinda akan melihat situasi dan
kondisi aset tersebut yang mana akan dimanfaatkan dalam bentuk pemanfaatan aset
yang sesuai. Diupayakan aset yang tidak digunakan tersebut dapat dimanfaatkan
dalam bentuk sewa yang bisa berupa lahan parkir, untuk ruang mesin Anjungan
Tunai Mandiri (ATM), Kantin, dan sebagainya. Dan perlu diketahui bahwa
pemanfaatan aset tersebut dapat menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Acara
dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Seksi PKN KPKNL Samarinda, Sandiyan terkait
upaya tindak lanjut temuan BPK tersebut rencana aksi yang akan dilaksanakan terdiri
dari Persiapan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Tindak Lanjut. Persiapan dilakukan
dengan mempersiapkan administrasi dan Data Awal.
Untuk
pelaksanaan, berikut tahapan yang harus dilakukan oleh Satker:
1.
Satker melakukan pendataan dan
identifikasi atas fisik BMN yang berada dalam penguasaannya;
2.
Pencatatan hasil inventarisasi ke dalam form pendataan. Petugas
Inventarisasi melakukan pencatatan seluruh hasil pendataan ke dalam form
pendataan yang telah disiapkan dan menandatangani form pendataan dimaksud. Kementerian / Lembaga memperbaiki data inventarisasi melalui form
inventarisasi yang telah melalui mekanisme pengendalian. Untuk pengisian form
diharapkan untuk diisi kembali dengan sejelas-jelasnya;
3.
Verifikasi dan Pengecekan form pendataan. Form pendataan yang telah ditandatangani
oleh tim inventarisasi, selanjutnya dilakukan verifikasi dan pengecekan oleh penanggungjawab Satker atau pejabat
yang ditunjuk dengan membandingkan data dan informasi yang disajikan dalam form pendataan dengan dokumen pendukung yang disertakan untuk memastikan
bahwa proses inventarisasi telah dilakukan
dengan baik dan benar. Dalam hal
berdasarkan hasil verifikasi dan pengecekan telah sesuai, selanjutnya penanggung jawab Satker atau pejabat yang ditunjuk
membubuhi paraf/tandatangan pada form pendataan pada kolom
verifikator;
4.
Pengesahan hasil inventarisasi oleh satker.
Satker
mengesahkan hasil inventarisasi yang telah dilakukan oleh Tim Inventarisasi;
5.
Penginputan hasil inventarisasi dalam aplikasi SIMAN. Pada tahap
ini, Satker melakukan penginputan atas hasil inventarisasi yang telah dilakukan
sebagaimana form pendataan kedalam aplikasi SIMAN. Untuk memastikan bahwa
inventarisasi BMN telah dilakukan dan data BMN hasil pelaksanaan Inventarisasi
telah dicatat, maka laporan hasil Penilaian Kembali BMN tidak dapat diproses
apabila terdapat data BMN pada form pendataan objek penilaian BMN yang belum dilakukan perekaman;
6.
Validasi dan Pengecekan update data Form Pendataan. Untuk
memastikan bahwa data hasil pendataan telah dilakukan penginputan (update data)
dengan benar kedalam SIMAN, sebelum dilakukan pengiriman melalui aplikasi
SIMAN, terlebih dahulu dilakukan validasi oleh penanggung jawab satker/pejabat/
petugas yang ditunjuk dengan melakukan pemberian tanda tertentu (check mark)
pada kolom form pendataan (sebelah kanan) dan menandatangani form pendataan
pada kolom validator. Validasi dilakukan dengan cara membandingkan data soft
copy (data penginputan form pendataan dalam aplikasi SIMAN) dengan hard copy
form pendataan;
7.
Penyampaian hasil inventarisasi kepada KPKNL Satker menyampaikan hasil pelaksanaan
inventarisasi (form pendataan)
yang telah disahkan kepada KPKNL. Penyampaian form pendataan kepada KPKNL dilakukan setelah seluruh data dalam form pendataan diinput kedalam aplikasi SIMAN fitur revaluasi dengan dilampiri dokumen pendukung.
Setelah
itu, pemaparan dilanjutkan oleh Pelaksana Seksi PKN, Catur Yuliana Sukma Nugraha
tentang langkah-langkah pengisian form
pendataan objek penilaian kembali. Formulir yang digunakan merupakan form yang
telah diperbaharui dan lebih lengkap menggambarkan terkait obyek penilaian. Perhitungan luas bangunan harus didukung dengan data sumber. Namun,
jika tidak memiliki dokumen sumber yang dapat membuktikan dasar perhitungan
luas bangunan, maka diharuskan Satker membuat sketsa bangunan tersebut. Karena
pada KIB tidak menjelaskan secara lengkap luas bangunan tiap lantainya. Hal
tersebut dilakukan untuk meyakinkan BPK bahwa inventarisasi telah benar-benar
dilakukan. Sehingga BPK meyakini kebenaran hasil penilaian kembali BMN tahun
2017-2018. Dan untuk luas tanah harus berdasarkan sertifikat tanah. Jika tidak
ada, maka harus dibuatkan sketsa.
Pada
pertemuan tersebut Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN Kaltimtara, Sudirman menambahkan
tentang manfaat dilaksanakannya Penilaian Kembali antara lain:
1. Adanya Kepastian akan Aset yang
dimiliki oleh Negara.
Untuk selanjutnya tidak lagi ditemukan
bahwa ada barang yang tidak ditemukan ataupun ada barang berlebih. Seluruh aset
dapat dipastikan keberadaanya. Dilakukan proses pengelolaan aset sesuai dengan
peraturan.
2. Sudah Dapat Memetakan Aset yang
Berpotensi Menghasilkan PNBP.
Ruang atau tanah yang tidak digunakan dapat
dilakukan pemanfaatan dalam bentuk sewa sehingga menjadi Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP). Atas manfaat tersebut, diharapkan seluruh Satker untuk
serius melaksanakan penilaian kembali. Seperti yang diketahui bahwa target PNBP
tahun 2019 untuk Samarinda adalah 17,5 M yang mana diharapakan kerjasama dari
Satker untuk dapat memperhatikan aset idle
agar dapat dimanfaatkan.
Selanjutnya, Dirman mengingatkan Para
Satker untuk segera mengurus sertipikasi Tanah sehingga dapat melindungi aset
yang dimiliki oleh negara secara hukum. Satker dapat mengurusnya melalui KPKNL
Samarinda, namun akan masuk ke tahun 2020 dikarenakan tahun 2019 telah penuh.
Selesai
pemaparan acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Antusias dari para
peserta sangat terlihat pada kegiatan ini dengan banyaknya pertanyaan yang
diajukan. Dari berbagai pertanyaan yang diajukan kendala yang dihadapi oleh Satker
dalam mengurus administrasi BMN adalah belum terdapatnya surat hibah dari
Pemerintah Daerah terkait dengan tanah yang telah dibangun bangunan yang
termasuk BMN, proses permohonan PSP yang berjenjang dilingkungan Satker itu
sendiri, adanya BMN baru yang belum dilakukan penilaian sebelumnya dan terdapat
pergantian pegawai yang bertugas pada bagian BMN. Namun pada akhirnya semua kendala
tersebut mendapatkan jawaban dan masukan dari pihak KPKNL Samarinda dan Kepala Bidang
PKN Kanwil DJKN Kaltimtara selaku pengelola BMN.
(Tim
HI KPKNL Smd/DP)