Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
TETAP SEMANGAT DI BULAN RAMADHAN
Detami Pradiksa
Jum'at, 10 Mei 2019   |   201 kali

               Samarinda – Pada hari keempat Ramadhan 1440 H (09/05/2019) KPKNL Samarinda melaksanakan sosialisasi kepada 13 Satker dari POLRI dan Kementerian Agama. Sosialisasi tersebut membahas tindak lanjut pemeriksaan BPK atas hasil  Penilaian Kembali BMN tahun 2017-2018.

              Pada pembukaannya Kepala KPKNL Samarinda Nikodemus Sigit Rahardjo menyampaikan BPK mengetahui bahwa metode penilaian BMN yang digunakan adalah  Desk Valuation, sehingga BPK melakukan pemeriksaan tidak hanya pada form pendataan yang diisi oleh Satker, namun juga melakukan pemeriksaan dengan tinjauan langsung ke lapangan dikarenakan BPK kurang yakin dengan validitas yang disampaikan Satker kepada Penilai. Hasil pemeriksaan BPK adalah adanya temuan. Hasil temuan BPK tersebut mengakibatkan hasil Penilaian Kembali tahun 2017-2018 tidak dapat dimasukkan sebagai nilai aset pada Necara LKPP tahun 2018, sehingga kita harus melakukan Perbaikan Penilaian Kembali terhadap Penilaian Kembali tahun 2017-2018 yang nantinya akan dimasukkan kedalam LKPP tahun 2019. “Kami minta kepada Satker untuk memperbaiki dan menyempurnakan data BMN agar dapat diyakini kebenarannya oleh BPK dengan melengkapi data-data pada form pendataan BMN yang digunakan oleh Satker” kata Niko.

              Pada kesempatan yang sama Niko menambahkan pembahasan mengenai aset yang tidak digunakan (idle) sesuai amanat dari Kantor Pusat DJKN. Para Satker diminta untuk memberikan perhatian lebih terkait aset yang tidak digunakan dalam bentuk Tanah dan/atau Bangunan untuk dapat diinformasikan ke KPKNL Samarinda selaku Pengelola Barang untuk dapat dilakukan pemanfaatan atas aset tersebut. Tim KPKNL Samarinda akan melihat situasi dan kondisi aset tersebut yang mana akan dimanfaatkan dalam bentuk pemanfaatan aset yang sesuai. Diupayakan aset yang tidak digunakan tersebut dapat dimanfaatkan dalam bentuk sewa yang bisa berupa lahan parkir, untuk ruang mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Kantin, dan sebagainya. Dan perlu diketahui bahwa pemanfaatan aset tersebut dapat menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

              Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Seksi PKN KPKNL Samarinda, Sandiyan terkait upaya tindak lanjut temuan BPK tersebut rencana aksi yang akan dilaksanakan terdiri dari Persiapan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Tindak Lanjut. Persiapan dilakukan dengan mempersiapkan administrasi dan Data Awal.

Untuk pelaksanaan, berikut tahapan yang harus dilakukan oleh Satker:

1.    Satker melakukan pendataan dan identifikasi atas fisik BMN yang berada dalam penguasaannya;

2.    Pencatatan hasil inventarisasi ke dalam form pendataan. Petugas Inventarisasi melakukan pencatatan seluruh hasil pendataan ke dalam form pendataan yang telah disiapkan dan menandatangani form pendataan dimaksud. Kementerian / Lembaga memperbaiki data inventarisasi melalui form inventarisasi yang telah melalui mekanisme pengendalian. Untuk pengisian form diharapkan untuk diisi kembali dengan sejelas-jelasnya;

3.    Verifikasi dan Pengecekan form pendataan. Form pendataan yang telah ditandatangani oleh tim inventarisasi, selanjutnya dilakukan verifikasi dan pengecekan oleh penanggungjawab Satker atau pejabat yang ditunjuk dengan membandingkan data dan informasi yang disajikan dalam form pendataan dengan dokumen pendukung yang disertakan untuk memastikan bahwa proses inventarisasi telah dilakukan dengan baik dan benar. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan pengecekan telah sesuai, selanjutnya penanggung jawab Satker atau pejabat yang ditunjuk membubuhi paraf/tandatangan pada form pendataan pada kolom verifikator;

4.    Pengesahan hasil inventarisasi oleh satker. Satker mengesahkan hasil inventarisasi yang telah dilakukan oleh Tim Inventarisasi;

5.    Penginputan hasil inventarisasi dalam aplikasi SIMAN. Pada tahap ini, Satker melakukan penginputan atas hasil inventarisasi yang telah dilakukan sebagaimana form pendataan kedalam aplikasi SIMAN. Untuk memastikan bahwa inventarisasi BMN telah dilakukan dan data BMN hasil pelaksanaan Inventarisasi telah dicatat, maka laporan hasil Penilaian Kembali BMN tidak dapat diproses apabila terdapat data BMN pada form pendataan objek penilaian BMN yang belum dilakukan perekaman;

6.    Validasi dan Pengecekan update data Form Pendataan. Untuk memastikan bahwa data hasil pendataan telah dilakukan penginputan (update data) dengan benar kedalam SIMAN, sebelum dilakukan pengiriman melalui aplikasi SIMAN, terlebih dahulu dilakukan validasi oleh penanggung jawab satker/pejabat/ petugas yang ditunjuk dengan melakukan pemberian tanda tertentu (check mark) pada kolom form pendataan (sebelah kanan) dan menandatangani form pendataan pada kolom validator. Validasi dilakukan dengan cara membandingkan data soft copy (data penginputan form pendataan dalam aplikasi SIMAN) dengan hard copy form pendataan;

7.    Penyampaian hasil inventarisasi kepada KPKNL Satker menyampaikan hasil pelaksanaan inventarisasi (form pendataan) yang telah disahkan kepada KPKNL. Penyampaian form pendataan kepada KPKNL dilakukan setelah seluruh data dalam form pendataan diinput kedalam aplikasi SIMAN fitur revaluasi dengan dilampiri dokumen pendukung.

              Setelah itu, pemaparan dilanjutkan oleh Pelaksana Seksi PKN, Catur Yuliana Sukma Nugraha tentang  langkah-langkah pengisian form pendataan objek penilaian kembali. Formulir yang digunakan merupakan form yang telah diperbaharui dan lebih lengkap menggambarkan terkait obyek penilaian. Perhitungan luas bangunan harus didukung dengan data sumber. Namun, jika tidak memiliki dokumen sumber yang dapat membuktikan dasar perhitungan luas bangunan, maka diharuskan Satker membuat sketsa bangunan tersebut. Karena pada KIB tidak menjelaskan secara lengkap luas bangunan tiap lantainya. Hal tersebut dilakukan untuk meyakinkan BPK bahwa inventarisasi telah benar-benar dilakukan. Sehingga BPK meyakini kebenaran hasil penilaian kembali BMN tahun 2017-2018. Dan untuk luas tanah harus berdasarkan sertifikat tanah. Jika tidak ada, maka harus dibuatkan sketsa.

              Pada pertemuan tersebut Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN Kaltimtara, Sudirman menambahkan tentang manfaat dilaksanakannya Penilaian Kembali antara lain:

1.    Adanya Kepastian akan Aset yang dimiliki oleh Negara.

Untuk selanjutnya tidak lagi ditemukan bahwa ada barang yang tidak ditemukan ataupun ada barang berlebih. Seluruh aset dapat dipastikan keberadaanya. Dilakukan proses pengelolaan aset sesuai dengan peraturan.

2.    Sudah Dapat Memetakan Aset yang Berpotensi Menghasilkan PNBP.

Ruang atau tanah yang tidak digunakan dapat dilakukan pemanfaatan dalam bentuk sewa sehingga menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Atas manfaat tersebut, diharapkan seluruh Satker untuk serius melaksanakan penilaian kembali. Seperti yang diketahui bahwa target PNBP tahun 2019 untuk Samarinda adalah 17,5 M yang mana diharapakan kerjasama dari Satker untuk dapat memperhatikan aset idle agar dapat dimanfaatkan.

Selanjutnya, Dirman mengingatkan Para Satker untuk segera mengurus sertipikasi Tanah sehingga dapat melindungi aset yang dimiliki oleh negara secara hukum. Satker dapat mengurusnya melalui KPKNL Samarinda, namun akan masuk ke tahun 2020 dikarenakan tahun 2019 telah penuh.

              Selesai pemaparan acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab. Antusias dari para peserta sangat terlihat pada kegiatan ini dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan. Dari berbagai pertanyaan yang diajukan kendala yang dihadapi oleh Satker dalam mengurus administrasi BMN adalah belum terdapatnya surat hibah dari Pemerintah Daerah terkait dengan tanah yang telah dibangun bangunan yang termasuk BMN, proses permohonan PSP yang berjenjang dilingkungan Satker itu sendiri, adanya BMN baru yang belum dilakukan penilaian sebelumnya dan terdapat pergantian pegawai yang bertugas pada bagian BMN. Namun pada akhirnya semua kendala tersebut mendapatkan jawaban dan masukan dari pihak KPKNL Samarinda dan Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN Kaltimtara selaku pengelola BMN.

(Tim HI KPKNL Smd/DP)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini