Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mari Selesaikan Bersama Piutang Daerah
Panji Iskandar Panca Sakti
Jum'at, 03 Mei 2019   |   285 kali

Senin, 29 April 2019. Bertempat di Kantor Sekertaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dilaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Rekomendasi Penghapusan Piutang Daerah secara bersyarat atas 46 Debitur dengan Nilai Rp58.949.988,70 milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kepada Pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Sunggono selaku Sekertaris daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam hal ini mewakili Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara didampingi oleh Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara, Inspektor Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan  Pimpinan BPD Kaltimtara cabang Tenggarong, sementara itu pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diwakili langsung oleh Bapak Surya Hadi selaku Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara dan didampingi oleh Kepala KPKNL Samarinda bapak Nikodemus Sigit Rahardjo dan Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kaltimtara bapak Fery Gustavip serta beberapa kepala seksi dan pelaksana terkait.

Dalam kesempatan ini Bapak Surya Hadi menyampaikan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mengenai Pengurusan Piutang Daerah yang dalam hal ini di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dilaksanakan oleh Kanwil DJKN Kaltimtara dan KPKNL Samarinda. Tidak hanya itu beliau menawarkan pula apabila Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki Piutang Daerah yang disebabkan oleh Tuntutan Ganti Rugi pihak tertentu, dalam Pengurusan Piutang tersebut dapat diserahkan kepada KPKNL Samarinda. Lebih Luas lagi beliau menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara juga memiliki tugas dan fungsi mengenai Pengelolaan Aset Negara, Penilaian Aset Negara dan Juga Lelang.

Menyambut baik penjelasan tersebut Bapak Sunggono pun menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sedang giat melaksanakan penertiban serta inventarisasi  aset milik Pemerintah daerah agar pengadministrasian aset  dapat tercatat dengan rapi dan benar, lebih lanjut beliau menginformasikan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sedang melakukan penilaian terhadap salah satu pulau yang berada dalam wilayah administratifnya.

Acara diakhiri dengan penyerahan Surat Rekomendasi secara simbolis dari Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara Bapak Surya Hadi kepada Sekertaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara bapak Sunggono.

Sampai dengan saat ini, Progres Penyelesaian Piutang Daerah milik Kabupaten Kutai Kartanegara sudah mencapai hasil yang cukup baik, Dari total 68 BKPN (Berkas Kasus Piutang Negara) yang diserahkan kepada KPKNL Samarinda pada tahun 2017, 67 diantaranya sudah diterbitkan PSBDT (Piutang Negara Sementara Belum Dapat Tertagih)  dengan 1 lainnya belum di PSBDT dikarenakan belum ada surat keterangan dari Kelurahan. Untuk Piutang Daerah yang baru diserahkan di Tahun 2019 ini, dari total 581 BKPN, 67 diantaranya sudah diterbitkan SP3N (Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara). Untuk kedepannya diharapkan sinergi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara khususnya mengenai penyelesaian pengurusan piutang negara terlebih lagi mengenai pengelolaan aset negara yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat berlangsung dengan baik dan optimal.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini