Senin, 29 April
2019. Bertempat di Kantor Sekertaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
dilaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Rekomendasi Penghapusan Piutang Daerah secara
bersyarat atas 46 Debitur dengan Nilai Rp58.949.988,70 milik Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kepada Pemerintah
daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini
dihadiri oleh Bapak Sunggono selaku Sekertaris daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara dalam hal ini mewakili Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
didampingi oleh Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara, Inspektor Daerah
Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pimpinan
BPD Kaltimtara cabang Tenggarong, sementara itu pihak Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara diwakili langsung oleh Bapak Surya Hadi selaku Kepala Kanwil
DJKN Kaltimtara dan didampingi oleh Kepala KPKNL Samarinda bapak Nikodemus
Sigit Rahardjo dan Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kaltimtara bapak
Fery Gustavip serta beberapa kepala seksi dan pelaksana terkait.
Dalam kesempatan
ini Bapak Surya Hadi menyampaikan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara mengenai Pengurusan Piutang Daerah yang dalam hal ini di Wilayah Kabupaten
Kutai Kartanegara dilaksanakan oleh Kanwil DJKN Kaltimtara dan KPKNL Samarinda.
Tidak hanya itu beliau menawarkan pula apabila Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
memiliki Piutang Daerah yang disebabkan oleh Tuntutan Ganti Rugi pihak tertentu,
dalam Pengurusan Piutang tersebut dapat diserahkan kepada KPKNL Samarinda.
Lebih Luas lagi beliau menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara juga
memiliki tugas dan fungsi mengenai Pengelolaan Aset Negara, Penilaian Aset Negara
dan Juga Lelang.
Menyambut baik
penjelasan tersebut Bapak Sunggono pun menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara sedang giat melaksanakan penertiban serta
inventarisasi aset milik Pemerintah daerah
agar pengadministrasian aset dapat tercatat
dengan rapi dan benar, lebih lanjut beliau menginformasikan bahwa saat ini Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara sedang melakukan penilaian terhadap salah satu
pulau yang berada dalam wilayah administratifnya.
Acara diakhiri
dengan penyerahan Surat Rekomendasi secara simbolis dari Kepala Kanwil DJKN
Kaltimtara Bapak Surya Hadi kepada Sekertaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
bapak Sunggono.
Sampai dengan
saat ini, Progres Penyelesaian Piutang Daerah milik Kabupaten Kutai Kartanegara
sudah mencapai hasil yang cukup baik, Dari total 68 BKPN (Berkas Kasus Piutang
Negara) yang diserahkan kepada KPKNL Samarinda pada tahun 2017, 67 diantaranya
sudah diterbitkan PSBDT (Piutang Negara Sementara Belum Dapat Tertagih) dengan 1 lainnya belum di PSBDT dikarenakan
belum ada surat keterangan dari Kelurahan. Untuk Piutang Daerah yang baru
diserahkan di Tahun 2019 ini, dari total 581 BKPN, 67 diantaranya sudah
diterbitkan SP3N (Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara). Untuk kedepannya
diharapkan sinergi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara khususnya mengenai penyelesaian pengurusan piutang negara terlebih
lagi mengenai pengelolaan aset negara yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara
dapat berlangsung dengan baik dan optimal.