Samarinda – Bertempat di ruang
lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda pada
Rabu (13/2) dilaksanakan rapat
koordinasi antara KPKNL Samarinda dengan satuan kerja di wilayah kerja KPKNL
Samarinda. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 25 peserta dari 11 satker yang telah
diundang sebelumnya. Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari
adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil penilaian kembali
Barang Milik Negara (BMN) tahun 2017 dan 2018.
Rapat tersebut di buka oleh
Kepala KPKNL Samarinda, Nikodemus Sigit Rahardjo, dalam pembukaannya Niko
menyampaikan terdapat beberapa temuan BPK yang perlu disempurnakan dan
dilengkapi kembali data-data terkait aset yang dikelola oleh satker yang
nantinya pada tahun 2019 akan dimasukkan dalam LKPP. “Tindak lanjut yang
dilakukan ini akan menempatkan yang prioritas terlebih dahulu, yaitu K/L yang
menjadi temuan” ujarnya.
Pada kesempatan kali ini hadir
juga Sudirman selaku Kepala Bidang Pengelola Kekayaan Negara Kanwil DJKN
Kalimantan Timur dan Utara. Dalam sambutannya, Dirman panggilan akrabnya,
menyampaikan bahwa munculnya temuan ini dikarenakan ketidakyakinan BPK terkait
validitas data-data yang telah diisi dalam form penilaian kembali. Kemudian
pada tahun 2019 ini diberikan waktu untuk melakukan inventarisasi ulang aset
yang dimiliki, dikuasai atau dimiliki tapi tidak dikuasai. Batas waktu yang
diberikan sampai dengan 30 Juni 2019. Apabila yang di inventaris satker berupa
penggunaan untuk perkantoran maka dijelaskan pengguna berapa orang, berapa luas
ruang yang tidak digunakan untuk tusi. Ruang atau tanah yang tidak digunakan
untuk tusi agar dilemparkan ke masyarakat untuk dimanfaatkan misalkan kantin
atau ATM yang sekiranya memang dibutuhkan oleh masyarakat sekitar. Jika
diperlukan dapat ditawarkan melalui lelang untuk menarik minat masyarakat
supaya APBN yang telah digunakan untuk membangun bangunan tersebut tidak
sia-sia. Dirman memandang bukan mengenai temuan BPK ini yang kita perhatikan
namun lebih kepada bagaimana cara kita mengelola aset ini sesuai dengan
Undang-undang yang berlaku. Pada akhir sambutannya Dirman memberikan motivasi
kepada seluruh peserta yang hadir yaitu “perlihatkan kepada Negara bahwa kita
bisa mengerjakan sesuatu di luar kemampuan kita”.
Sampai pada acara inti yang
dipandu oleh Sandiyan selaku Kepala Seksi PKN KPKNL Samarinda. Dalam
pemaparannya menjelaskan bahwa rencana aksi hari ini adalah melakukan
verifikasi dan validasi. Kemudian ditindaklanjuti dengan K/L melakukan
perbaikan data-data aset yang dimiliki. Dalam kesempatan ini Sandiyan
memaparkan bagaimana cara mengisi form penilaian kembali. Ada beberapa hal
penting yang harus diperhatikan diantaranya untuk pengisian form supaya diisi
kembali dengan sejelas-jelasnya, misalkan untuk luas lebih diperjelaskan lagi sebagai
contoh sumber data dari KIB atau saat kontrak pengadaan atau bisa juga
dicantumkan gambar detail yang memperlihatkan panjang x lebar (rumus luas) sehingga
terlihat luas tersebut berasal darimana. Kemudian setiap detil form harus diisi
dan foto BMN adalah kondisi pada saat inventarisasi atau yg paling mendekati waktu
inventarisasi. Untuk bangunan sendiri agar diinfokan dimana lokasi tanah tempat
bangunan itu berdiri, kode UAKPB supaya dituliskan selengkap-lengkapnya baik
nol di awal maupun di belakang.
Awalludin selaku Kepala Seksi
Penilaian KPKNL Samarinda menambahkan jika terdapat perubahan dalam pengisian
form dari yg lama ke yang baru agar dikoordinasikan dengan tim penilai. “Kita
kerjakan bersama untuk hasil yg lebih baik lagi” ujarnya.
Acara dilanjutkan dengan diskusi
tanya jawab. Terlihat peserta begitu antusias mengikuti kegiatan tersebut
terbukti dengan adanya banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta dari satker
kepada pihak KPKNL maupun perwakilan dari Kanwil selaku pengelola barang. Dengan
dilakukannya koordinasi dan diskusi tanya jawab tersebut diharapkan untuk
kedepannya pengelolaan BMN di lingkungan KPKNL Samarinda akan semakin akurat.
(Tim HI KPKNL Smd/DP)