Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
FORUM DISKUSI BERSAMA KPKNL SAMARINDA DAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Eko Priyanto
Rabu, 03 Oktober 2018   |   260 kali


                     Samarinda- Tanggal 19 September 2018 bertempat di Ruang Lelang KPKNL Samarinda berlansung Forum Diskusi Bersama antara KPKNL Samarinda dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara atau lebih populer disebut Pemkab Kukar terkait pengelolaan piutang daerah. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah DJKN Kaltimtara beserta jajarannya.


               Acara dibuka dengan sambutan Kepala KPKNL Samarinda Nikodemus Sigit Rahardjo. Dalam sambutannya Niko, demikian sapaan akrabnya menyampaikan beberapa hal :


  •          Sinergi yang sudah terjalin antara KPKNL Samarinda bersama Pemkab Kukar dapat berjalan baik dan akan lebih baik lagi dimasa mendatang sehingga dapat memperbaiki kualitas Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara;
  •          Piutang Pemerintah Daerah yang tidak tertagih akan menjadi beban pemerintah daerah, oleh karena itu diperlukan suatu terobosan agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut;
  •         Selama ini masih ada pemerintah daerah yang belum mengetahui tata cara penyelesain piutang daerah yang optimal dan sesuai aturan yang ada;
  •          Panitia Urusan Piutang Negara(PUPN) yang berada di Kanwil DJKN ataupun KPKNL dpat menjadi solusi permsalahan piutang daerah karena PUPN memiliki kapasitas, kewenangan dan sumber daya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

    Kemudian Kepala KPKNL Samarinda menyampaikan progress pengurusan Piutang Daerah Pemkab Kukar, bahwa selama ini PUPN sudah berhasil menyelesaikan 15 Berkas Kasus Piutang Negara dari 47 berkas yang diserahkan oleh Pemkab Kukar.


   Selanjutnya arahan dari Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kaltimtara Ferry Gustavip. Dalam arahannya Ferry menyampaikan:


  •        Kanwil dalam hal ini hanya bersifat melakukan monev dan pembinaan terhadap tugas KPKNL dalam proses pengurusan Piutang   Negara/Daerah sejauh mana progrsess pengurusan berlangsung;       
  •        Berkas yang sudah diterbitkan Surat Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) hanya bersifat sementera dan bisa diaktifkan kembali jika kondisi dan syarat memungkinkan;
  •        32 berkas yang belum dapat diselesaikan akan menjadi bahan Monev Kanwil terhadap KPKNL.

    Pada sesi berikutnya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam hal ini diwakili oleh Heriansyah selaku Kepala Bidang Akuntansi mengucapkan terima kasih kepada KPKNL Samarinda yang telah membantu dalam penyelesaian piutang daerah yang berada dalam pengelolaannya. Selain itu Pemkab Kukar juga meminta petunjuk atas beberapa permasalahan yang terjadi di Pemkab Kukar antara lain :

  


  •             Hasil audit BPK terhadap Pemkab Kukar, ditemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan aset daerah termasuk piutangnya;
  •       Pemanfaatan Aset Pemkab Kukar lainnya yang nilainya masih belum valid dan perlu adanya penilaian dalam rangka pemanfaatan aset tersebut.       

                    Pada akhir acara tejadi diskusi membahas berbagai permaslahan yang ditemukan dan bagaimana solusinya agar dapat terselesaikan sesuia koridor aturan yang ada dan dapat memperbaiki kualitas Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kukar di masa yang akan datang. Kemudian diakhiri dengan penutupan oleh Kepala KPKNL Samarinda. Dalam clossing nya Nikodemus menyatakan bahwa KPKNL Samarinda “SIAP” dalam membantu pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

 (Seksi HI KPKNL Samarinda)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini