Samarinda –
Selasa (21/8) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Samarinda melakukan pemusnahan 28 Lembar security paper yang rusak dikarenakan kesalahan pengetikan,
salah pencetakan maupun cacat tidak bisa dipakai.
Bertempat di ruang
rapat kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang ( KPKNL ) Samarinda kegiatan
ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Samarinda Eny Widiyanti,
Plh. Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Samarinda Eko Priyanto, beserta perwakilan
dari Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Satrio Hermawan.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan
penyalahgunaan security paper serta
untuk melakukan tertib administrasi sesuai yang diatur pada Peraturan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Nomor PER-2/KN/2012 pasal 16 ayat ( 3) dan ( 4 ) yang
menyatakan apabila terdapat kesalahan dalam pengetikan dan/atau pencetakan
kutipan risalah lelang pada kertas sekuriti yang menyebabkan security
paper tidak jadi digunakan untuk kutipan risalah lelang, maka security
paper tersebut disimpan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) untuk kemudian dimusnahkan/dihancurkan pada masing-masing KPKNL.
Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Kanwil dan dibuatkan Berita Acara
Pemusnahan/Penghancuran security paper.
Security paper sendiri
merupakan kertas khusus untuk mencetak kutipan risalah lelang, yang dibuat
untuk meningkatkan perlindungan hukum kepada pembeli lelang dengan memberikan
fitur - fitur keamanan berupa pemberian nomor seri yang berbeda dan dibuat
menggunakan kertas khusus sehingga sulit untuk dipalsukan.
Pemusnahan 28 lembar security paper tersebut dilakukan menggunakan
mesin penghancur kertas, Kemudian setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan
Berita Acara Pemusnahan Security Paper yang ditandatangai oleh Kepala Seksi Pelayanan
Lelang KPKNL Samarinda dan Perwakilan dari Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan
Utara. ( Seksi HI KPKNL Samarinda )