Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Peserta Lelang Tak Perlu Hadir, Lelang ada dalam Genggaman
N/a
Selasa, 27 Desember 2016   |   944 kali

Samarinda - Bertempat di ruang pertemuan rumah makan Sari Rasa Samarinda, selama dua hari yaitu Selasa 19 Desember dan Rabu 20 Desember 2016, diselenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang.

Sosialisasi hari Selasa dihadiri oleh pihak perbankan dan lembaga keuangan non perbankan sedangkan hari Rabu dihadiri oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga yang berada di wilayah KPKNL Samarinda.

Dalam sambutannya ketika membuka acara sosialisasi, Nikodemus Sigit Rahardjo, Kepala KPKNL Samarinda, menyatakan bahwa kegiatan ini sebagai respon atas arahan Menteri Keuangan dalam acara Rakornas sekaligus satu dasawarsa DJKN pada bulan November 2016 agar tidak ada lagi auction tanpa e-auction.

Secara berjenjang target e-Auction  tahun 2017 adalah 50%, tahun 2018 sebesar 75 % dan diharapkan tahun 2019 lelang yang diselenggarakan KPKNL seluruhnya menggunakan e-Auction.

Mengantisipasi adanya PMK 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang serta arahan Menteri Keuangan tentang e-auction, maka di tahun 2017, dengan memaksimalkan keterbatasan ruangan yang ada, KPKNL Samarinda akan mempersiapkan ruangan khusus untuk kegiatan e-Auction yang nyaman dan representatif.

Selanjutnya Sandiyan, Kepala Seksi Pelayanan Lelang memaparkan PMK dimaksud kepada para peserta. Peserta sosialisasi dari pihak perbankan dan lembaga keuangan non perbankan sangat mengapresiasi pelaksanaan lelang Hak Tanggungan oleh KPKNL Samarinda yang sebagian besar menggunakan e-Auction, sehingga menjadikan harga lelang lebih tinggi dari harga limit. Dengan e-Auction juga dapat mengurangi adanya perbuatan tidak fair yang mungkin terjadi.

Dalam acara diskusi di hari pertama sosialisasi, peserta menghendaki diadakannya sharing session dipandu KPKNL mengenai permasalahan lelang khususnya e-Auction secara berkala  dan juga dibentuk grup media sosial untuk tukar menukar informasi terkait lelang. Juga usulan pemberian lelang award terhadap pemohon lelang dalam hal capaian frekuensi lelang terbanyak, capaian laku lelang terbaik sehingga dapat memotivasi pemohon lelang yang lain.

Dihari kedua sosialisasi, peserta menghendaki untuk setiap peraturan baru yang bersifat teknis harap selalu diadakan bimbingan teknis atau sosialisasi terutama tentang e-Auction karena merupakan hal yang baru bagi satuan kerja Kementerian/ Lembaga sebagai pemohon lelang.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pemohon lelang dapat memahami dan semakin mengerti  terhadap isi dari PMK Nomor 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang, sehingga kendala dan permasalahan yang terjadi baik itu dalam lelang Hak Tanggungan maupun lelang BMN dengan e-auction dapat diatasi. (Penulis / foto : Prasodjo Mulyo Pamudji / Catur Yuliana Sukma Nugraha)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini