Purwokerto – Sebagai unit vertikal dari DJKN, KPKNL Purwokerto bertugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 135/PMK.01/2006 menyebutkan bahwa salah satu fungsi KPKNL adalah melakukan inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara. Adapun salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah Sertifikasi BMN. Untuk lebih memudahkan administrasi pengelolaan Barang Milik Negara berupa tanah, diharapkan seluruh tanah negara tersebut sudah tercatat dalam bentuk sertifikat. Hal ini untuk memudahkan Satker terkait dalam pembuatan Laporan BMN setiap tahunnya.
Dalam rangka percepatan penyelesaian sertipikasi Barang
Milik Negara (BMN) berupa tanah, Kepala KPKNL Purwokerto Soeparjanto,
melaksanakan koordinasi ke Kantor Pertanahan Purworejo pada kamis (16/09).
Kegiatan ini dilaksanakan target sertipikasi BMN di wilayah hukum Kantor Pertanahan
Purworejo tahun 2021 ini sangat signifikan, yaitu sebanyak 104 bidang atau 25,12
persen dari total 414 bidang tanah yang target sertipikasi KPKNL Purwokerto.
Kedatangan KPKNL Purwokerto disambut langsung oleh Kepala
Kantor Pertanahan Purworejo Andri Kristanto. Andri menyambut baik
percepatan penyelesaian sertipikasi pada Kantor Pertanahan Purworejo dan
berjanji akan menyelesaikan seluruh target sertipikasi sejumlah 104 Bidang
tersebut sebelum pelaksanaan Hari Agraria Nasional dan Tata Ruang (HANTARU)
tahun 2021 yang jatuh pada tanggal 24 September 2021.
Soeparjanto mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Kantor
Pertanahan Purworejo dalam menuntaskan target Sertipikasi tahun ini.
Sertipikasi merupakan salah satu langkah dalam rangka tertib hukum dan tertib
administrasi dalam pengelolaan BMN. (Penulis
: Andi Ratna)