Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Purwokerto Gandeng BPJS Purwokerto Gelar Sharing Session Kepesertaan BPJS Kesehatan
Andi Ratna Widowati
Selasa, 24 Agustus 2021   |   428 kali

Purwokerto - Kamis (19/08), KPKNL Purwokerto bersama dengan BPJS Purwokerto gelar sharing session terkait dengan BPJS Kesehatan. Acara tersebut dilaksanakan di Aula KPKNL Purwokerto yang dihadiri oleh sebagian pejabat dan staff serta tenaga PPNPM, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu bagi yang sedang bekerja secara WFH dapat mengikuti acara tersebut secara daring.

Acara dibuka langsung oleh Kepala KPKNL Purwokerto, Soeparjanto. Dalam kesempatan tersebut Soeparjanto sangat menyambut baik kegiatan tersebut mengingat pentingnya bagi seluruh jajarannya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan ini apalagi pada masa pandemi ini.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto, Toni Irawan. “Saat ini kartu BPJS ini memang sangatlah vital, bahkan banyak rumah sakit ketika ada pasien masuk yang ditanya pertama adalah kartu BPJS” demikian penuturan Toni. Dipaparkan beberapa alasan mengikuti BPJS Kesehatan antara lain:

1.     PERLINDUNGAN: Program JKN-KIS bertujuan memberikan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan sehingga diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan

2.    GOTONG ROYONG: Dengan menjadi menjadi peserta Program JKN-KIS, maka setiap peserta yang sehat akan bergotong royong membantu peserta yang sakit. Apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, maka dalam diri tiap-tiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama terutama yang mendapat musibah berupa sakit

3.  Adanya kepatuhan dari setiap Warga Negara Indonesia terhadap perundang-undangan untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga menjadi peserta Program JKN-KIS serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.

Program jaminan Kesehatan itu sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut dipaparkan secara rinci bagaimana atau syarat-syarat yang diperlukan seseorang untuk dapat menjadi anggota, besaran iuran setiap bulan, merubah kartu askes menjadi kartu Indonesia pintar, serta bagaimana mekanisme penggunaannya saat berobat. “Saat ini sudah tersedia layanan mobile yaitu aplikasi mobile JKN yang lebih memudahkan pelayanan kepada masyarakat” katanya. Kemudian beliau menjelaskan juga cara penggunaan aplikasi tersebut.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dari para peserta yang disambut dengan sangat antusias baik dari peserta yang mengikuti secara langsung maupun secara daring. (Penulis : Andi Ratna)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini