Purwokerto - Pada
masa Pandemi yang telah berlangsung selama 2 tahun lebih ini, pemerintah
berusaha untuk terus meningkatkan pemulihan perekonomian nasional di berbagai
bidang. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021
pemerintah kembali memberi dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Keringanan Utang, yaitu kebijakan
keringanan penyelesaian Piutang Negara dengan mekanisme crash program.
Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20% pada Oktober sampai 20 Desember 2021.
Pada Selasa (22/06) pagi bertempat di Aula Lantai 3 Gedung Bank Jateng Cabang Purwokerto, KPKNL Purwokerto menyerahkan sertifikat tanah yang menjadi jaminan hutang debitur pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah para debitur tersebut melakukan pelunasan melalui mekanisme crash program. Debitur tersebut adalah kelompok tani Kel. Tani Sri Rejeki, Kel. Tani Sri Rejeki II dan kel. Tani Reka Jaya dengan total jaminan sejumlah 215 sertifikat.
Sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung kepada Rohman selaku Kepala Desa Kaliwangi, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas. Rohman menyampaikan ucapan terimakasih atas adanya crash program ini karena sangat membantu warganya sehingga hutang yang sudah sekitar 25 tahun ini dapat terlunasi. Selanjutnya sertifikat tersebut diserahkan kembali ke pemiliknya. “Sebenarnya sudah lama sekali warga kami ingin melunasi hutang tersebut akan tetapi terkendala jumlah hutang beserta bunga yang besar jadi dengan keringanan utang ini warga kami sangat terbantu,” tutur Rohman.
Diharapkan dengan adanya crash
program ini perekonomian nasional dapat lebih meningkat terutama bagi para
pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).