Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi Antara KPKNL Purwokerto, Pemkab Cilacap dan Stasiun PSDKP Cilacap Dalam Rangka Optimalisasi Potensi Perikanan Kabupaten Cilacap
Slamet Fahrudin
Selasa, 30 Maret 2021   |   273 kali

Cilacap - Kabupaten Cilacap memiliki pantai sepanjang 190 km, angka itu merupakan angka terpanjang di Provinsi Jawa Tengah. Dengan pantai sepanjang itu, Kabupaten Cilacap memiliki potensi yang sangat besar dalam industri perikanan, beberapa diantaranya Pemerintah Kabupaten Cilacap sudah melakukan pengkajian kemungkinan pengembangan ikan tuna bluefin, dan membuat usulan pengembangan udang vaname. Bukan sekedar penangkapan ikan, Kabupaten Cilacap berencana untuk mengembangkan dermaga, industri perikanan terpadu, serta budidaya perikanan. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan potensi industri perikanan, pelayanan kepada nelayan dan meningkatkan pendapatan negara, Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan pensinergian pengelolaan tanah seluas 5.339 m² dan bangunan beserta dermaga yang berada di wilayah Kelurahan Lomanis, Cilacap dengan cara menghibahkannya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hal tersebut tercermin dalam penyelenggaraan acara Penandatanganan naskah perjanjian hibah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan berupa tanah seluas 5.339 m² dan bangunan beserta dermaga yang berada di wilayah Kelurahan Lomanis, Cilacap, yang direncanakan akan digunakan untuk operasional dan perkantoran Stasiun PSDKP Cilacap. Acara yang dilaksanakan pada Jumat (26/3) di Kantor Pemerintah Kabupaten Cilacap tersebut turut dihadiri Kepala KPKNL Purwokerto dan Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Purwokerto.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Cipto Hadi Prayitno menyampaikan bahwa penandatanganan naskah perjanjian hibah dimaksud merupakan bentuk kerja sama dan koordinasi (sinergi) yang baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka mendorong pengawasan sumber daya alam di Kabupaten Cilacap. Lebih lanjut dijelaskan bahwa acara tersebut merupakan tindak lanjut dari proses-proses administrasi sebelumnya yang melibatkan Kementerian Keuangan, “Sebagaimana diketahui, bahwa proses hibah secara administrasinya panjang, dan kami mengucapkan terima kasih kepada KPKNL Purwokerto yang telah membantu kami maupun Pemda Cilacap sehingga proses administrasinya bisa selesai” jelas Cipto dalam sambutannya.

Pada kesempatan lain, Cipto Hadi Prayitno, menyampaikan terima kasihnya kepada KPKNL Purwokerto atas kerja sama yang baik dalam proses hibah dimaksud, “kami dari jajaran Kemeterian Kelautan dan Perikanan mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Purwokerto, dalam proses hibah Barang Milik Daerah (Pemda Cilacap) menjadi Barang Milik Negara (KKP), ini sangat luar biasa perjuangan dan bantuan dari teman-teman KPKNL Purwokerto sehingga proses hibah bisa terlaksana dengan lancar dan kami selalu diingatkan terkait proses-proses dan dokumen-dokumennya sehingga pelaksanaannya sesuai aturan yang berlaku.” disampaikannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, hibah merupakan pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian. Hibah Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah/desa.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini