Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lelang KPKNL Purwokerto: Dengan Nilai Limit 49 Juta, Mobil Mercedes Benz G-Class 290GD Laku 1.1 Milyar
Slamet Fahrudin
Rabu, 24 Maret 2021   |   678 kali

Purwokerto - KPKNL Purwokerto sukses menyelenggarakan lelang noneksekusi sukarela berupa satu unit mobil Mercedes-Benz G-Class 290GD rakitan tahun 1997 atas permohonan dari Saudara Arie Al Haq. Pelaksanaan lelang sukarela tersebut dilaksanakan secara online pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021 melalui website resmi DJKN yaitu www.lelang.go.id dengan nilai limit Rp.49.000.000 serta uang jaminan lelang sebesar Rp.24.500.000.

Lelang noneksekusi sukarela yang dilaksanakan dengan cara close bidding tersebut cukup ramai dibahas di media sosial Instagram karena nilai limit yang dirasa sangat rendah jika dibandingkan dengan nilai objek lelang itu sendiri, serta beberapa masyarakat yang beropini bahwa setiap pelaksanaan lelang pasti ada intervensi dari “orang dalam” dan pemenangnya sudah diatur. Terpantau, lebih dari 200 peserta mengikuti dan menawar objek lelang tersebut.

Untung Pujiyanto selaku Pejabat Lelang KPKNL Purwokerto yang bertugas melaksanakan lelang tersebut menetapkan penawaran tertinggi senilai Rp.1.111.111.111,00 (Satu milyar seratus sebelas juta seratus sebelas ribu seratus sebelas rupiah) sebagai pemenang lelang, dengan demikian ada kenaikan 2.167% antara nilai limit dengan penawaran tertinggi.

Ditanya mengenai pelaksanaan lelang, pemilik objek lelang Arie Al Haq sempat ragu bahwa pelaksanaan lelang itu prosesnya tidak mudah, namun setelah mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL Purwokerto keraguan itu hilang. ”Pertama saya mikir buat ngajuin lelang itu ribet, terus saya telepon dulu (ke KPKNL Purwokerto) disuruh langsung ke sana (KPKNL Purwokerto) terus dijelasin berkas-berkasnya, jadi cukup membantu dan tidak dipersulit juga birokrasinya” menjelaskan proses permohonan lelangnya.

Mengenai opini publik bahwa pelaksanaan lelang dapat diintervensi “orang dalam” dan pemenang sudah diatur, menurut Arie Al Haq hal itu tidaklah benar. “Itu hanya pikiran orang sempit saja, padahal kan ini sudah by system, tidak bisa diatur, penawaran tertutup juga tidak bisa dilihat (oleh siapapun), makanya kalau mau ikut silakan saja, berapapun bisa dimasukin penawarannya.” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPKNL Purwokerto, Soeparjanto menyampaikan bahwa KPKNL Purwokerto senantiasa memberikan pelayanan terbaik termasuk di bidang lelang melalui www.lelang.go.id. "KPKNL Purwokerto selalu siap memberikan pelayanan lelang untuk semua jenis lelang termasuk juga lelang noneksekusi sukarela".

Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Purwokerto, Suci Wulandari juga menambahkan bahwa lelang nonseksekusi sukarela yang dimohonkan oleh Penjual berupa mobil Mercedes-Benz G-Class 290GD tersebut dilakukan secara online pada www.lelang.go.id. Suci menyatakan bahwa pengajuan permohonan lelang noneksekusi sukarela sangat mudah dilakukan, permohonan lelang bisa disampaikan secara online melalui www.lelang.go.id dan lelang dapat diikuti oleh siapa saja yang sudah memiliki akun lelang pada aplikasi lelang.go.id serta barang yang dijual dalam kondisi apa adanya.

Dengan E-Auction lelang menjadi lebih mudah.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini