Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Purwokerto Sosialisasikan PMK Nomor 213 Tahun 2020
Slamet Fahrudin
Rabu, 24 Maret 2021   |   179 kali

Purwokerto - Selasa (22/03) Tim Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Purwokerto memberikan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang kepada para stakeholder yang sebagian besar berasal dari lembaga perbankan di wilayah kerja KPKNL Purwokerto. Acara tersebut diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Meeting.


Kepala KPKNL Purwokerto Soeparjanto dalam sambutannya menyampaikan pesan kepada para stakeholder bahwa KPKNL Purwokerto menolak gratifikasi, dan jangan memberikan imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh KPKNL Purwokerto. Soeparjanto menyatakan bahwa KPKNL Purwokerto akan konsisten memberikan pelayanan dengan MEMPESONA, sebagaimana motto KPKNL Purwokerto yaitu memahami stakeholder, profesionalisme, efisien dan efektif, sinergi, optimal, nyaman, dan amanah dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) KPKNL Purwokerto tahun 2021 ini.


Dalam kesempatan yang sama, Suci Wulandari berkesempatan memperkenalkan diri kepada stakeholder selaku Kepala Seksi Pelayanan Lelang yang baru bertugas di KPKNL Purwokerto di tahun 2021 ini. Selain memperkenalkan diri, Suci Wulandari menjelaskan bagaimana tata cara melakukan permohonan lelang secara online, dan bagaimana cara menggunakan aplikasi sepekan pelangi yang merupakan inovasi layanan dari KPKNL Purwokerto.


Pada acara inti, Pelelang Ahli Pertama KPKNL Purwokerto, Feri Suryanto memaparkan secara detail dan panjang lebar mengenai PMK Nomor 213 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Kegiatan berjalan sangat dinamis dan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab dengan peserta sosialisasi.

Diharapkan sosialisasi tersebut menambah pengetahuan tentang lelang kepada para stakeholder.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini