Purwokerto – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan memiliki kewajiban untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan, melaporkan penolakan gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), serta melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada KPK. Adapun gratifikasi yang tidak dapat ditolak meliputi gratifikasi yang tidak diterima secara langsung; pemberi gratifikasi tidak diketahui; penerima gratifikasi ragu dengan kategori gratifikasi yang diterima; dan/atau terdapat kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yang antara lain dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri / karier penerima / ada ancaman lain.
Oleh karena kewajiban-kewajiban ASN Kementerian Keuangan tersebut, KPKNL Purwokerto menyelenggarakan penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi oleh pimpinan dan pejabat di lingkungan KPKNL Purwokerto pada Kamis 11 Februari 2021.
Sebagaimana kita ketahui, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas adalah uang, barang, rabat (diskon),
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan
wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam
negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana
elektronik atau tanpa sarana elektronik. Hal tersebut merupakan pengertian
gratifikasi seperti yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Kementerian Keuangan.
Acara yang diselenggarakan di Aula KPKNL Purwokerto tersebut, selain menjadi bentuk komitmen pimpinan dan pejabat di lingkungan KPKNL Purwokerto, juga dilaksanakan dalam rangka menyukseskan penilaian Pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) oleh Kementerian PAN-RB terhadap KPKNL Purwokerto tahun 2021 ini.
Dalam acara tersebut, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Wirta dan Kepala
KPKNL Purwokerto Soeparjanto memberikan sambutan dan arahan bagaimana para
pejabat pada khususnya dan para ASN KPKNL Purwokerto pada umumnya untuk
berkomitmen mengendalikan gratifikasi.